Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Depok Januari 2026: Tempat, Jam & Persyaratan Lengkap

Author: Qoo Media

Layanan SIM Keliling kembali hadir di Kota Depok untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus ke kantor Satpas Induk. Pada hari Jumat, tanggal 23 Januari 2026, pelayanan SIM Keliling aktif dan tersebar di beberapa titik strategis di Depok. Sistem ini dirancang untuk mengatasi antrean panjang dan mempersingkat waktu proses perpanjangan SIM.

Pelayanan SIM Keliling di Depok hanya melayani perpanjangan SIM golongan A untuk kendaraan roda empat dan SIM golongan C untuk kendaraan roda dua. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Pemohon diminta untuk membawa dokumen lengkap agar proses administrasi berjalan lancar.

Lokasi SIM Keliling di Depok pada 23 Januari 2026

Berikut adalah lokasi layanan SIM Keliling yang beroperasi hari Jumat:

  1. Cimanggis City Mall, Jalan Raya Bogor Cimanggis
  2. Podomoro Golf, Jalan Raya Bojong Nangka

Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Pendaftaran untuk pelayanan perpanjangan SIM ditutup pada pukul 11.00 WIB. Setiap hari layanan SIM Keliling membatasi kuota maksimum sebanyak 200 pemohon.

Antrean biasanya mulai memanjang, sehingga disarankan agar pemohon datang lebih awal. Data dari Polres Metro Depok menunjukkan bahwa pelayanan SIM Keliling ini sangat diminati masyarakat karena efisiensi waktu dan kemudahan lokasi yang tersebar.

Syarat dan dokumen yang harus dipenuhi

Agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan cepat, pemohon harus membawa dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  2. SIM lama yang akan diperpanjang, asli dan fotokopi
  3. Surat keterangan sehat dari dokter
  4. Surat keterangan psikologi

Perlu diingat, pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM sudah terlewat, pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas Induk.

Biaya perpanjangan SIM Keliling Depok

Biaya perpanjangan SIM mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Besaran biaya administrasi yang harus dipersiapkan meliputi:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Di luar biaya tersebut, pemohon juga harus membayar biaya tes kesehatan sekitar Rp 35.000 dan tes psikologi sekitar Rp 60.000. Setelah semua proses administrasi dan tes selesai dan dinyatakan lulus, SIM baru akan dicetak di lokasi layanan.

Manfaat menggunakan layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling memberikan kemudahan bagi warga Depok yang sibuk dan tidak memiliki waktu untuk mengurus SIM di kantor Satpas utama. Dengan lokasi yang tersebar dan jam operasional yang singkat, layanan ini membantu menghindari antrean panjang yang sering ditemui di Satpas.

Selalu direkomendasikan untuk menyiapkan dokumen secara lengkap dan menghadiri layanan pada pagi hari. Hal ini untuk memastikan proses perpanjangan SIM tidak mengalami kendala maupun keterlambatan.

Dengan sistem yang transparan dan efisien, SIM Keliling di Depok menjadi solusi terpercaya dalam mendukung pengguna jalan memenuhi kewajiban administratif kendaraan bermotor sesuai dengan aturan lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini secara maksimal dan rutin mengecek jadwal karena lokasi SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai instruksi pihak kepolisian.

Terbaru