Kabar soal pembelian Pertalite yang disebut akan dibatasi maksimal Rp 50.000 per kendaraan kembali ramai beredar di media sosial. Namun, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi itu tidak benar dan belum ada kebijakan resmi dari pemerintah terkait pembatasan tersebut.
Penegasan ini penting karena isu serupa sudah beberapa kali memicu kebingungan di tengah masyarakat. Untuk saat ini, pembelian Pertalite di SPBU disebut masih berjalan seperti biasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan pemerintah belum menyampaikan rencana penerapan pembatasan pembelian BBM subsidi di SPBU. Pernyataan itu berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Menurut Roberth, sampai saat ini tidak ada arahan dari pemerintah mengenai pembatasan BBM bersubsidi yang diterapkan di lapangan. Karena itu, kabar yang menyebut pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp 50.000 per kendaraan tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Isu tersebut mencuat di tengah antrean pengisian BBM yang tetap berlangsung normal di sejumlah SPBU. Di Solo, antrean pengisian Pertalite juga terlihat di SPBU Pertamina Manahan saat kabar itu ramai dibicarakan.
Belum Ada Aturan Resmi
Pertamina menekankan bahwa belum ada aturan resmi yang mengatur pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan nominal tertentu. Perusahaan juga menyebut tidak ada kebijakan yang membatasi pembelian berdasarkan merek kendaraan atau kapasitas mesin.
Roberth sebelumnya juga pernah menyampaikan hal serupa saat isu pembatasan kembali muncul pada akhir Mei 2026. Saat itu, ia menegaskan belum ada aturan yang membedakan akses Pertalite berdasarkan jenis kendaraan tertentu.
Penjelasan ini menjadi respons langsung atas keresahan pengguna kendaraan bermotor yang khawatir pengisian BBM subsidi akan dibatasi mendadak. Pertamina memastikan masyarakat masih dapat membeli Pertalite seperti biasanya di SPBU.
Dengan kata lain, belum ada perubahan mekanisme pembelian Pertalite yang diumumkan pemerintah maupun dijalankan Pertamina. Selama belum ada keputusan resmi, skema pembelian tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.
Mengapa Isu Ini Kembali Ramai
Kabar pembatasan Pertalite kembali menarik perhatian karena menyangkut kebutuhan harian jutaan pengguna kendaraan. Informasi yang beredar di media sosial juga menyebut angka yang spesifik, yakni maksimal Rp 50.000 per kendaraan, sehingga mudah memicu kepanikan.
Isu seperti ini bukan kali pertama muncul. Pada akhir Mei 2026, kabar serupa juga sempat beredar dan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Situasi itu membuat klarifikasi dari Pertamina menjadi sorotan. Bagi pengguna Pertalite, kepastian soal aturan pembelian sangat penting karena berpengaruh langsung pada mobilitas harian dan biaya transportasi.
Di tengah cepatnya penyebaran informasi di media sosial, kabar yang belum terkonfirmasi sering dianggap sebagai kebijakan baru. Karena itu, penegasan dari Pertamina menjadi acuan utama untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Posisi Pertamina dan Pemerintah
Dalam keterangannya, Pertamina menempatkan kebijakan pembatasan BBM subsidi sebagai ranah keputusan pemerintah. Hingga saat ini, menurut Roberth, belum ada rencana yang disampaikan pemerintah untuk menerapkan pembatasan tersebut di SPBU.
Pernyataan itu sekaligus menepis anggapan bahwa pembatasan Rp 50.000 per kendaraan sudah mulai diberlakukan. Pertamina menyebut belum ada dasar kebijakan resmi untuk menjalankan aturan semacam itu.
Karena belum ada arahan baru, operasional penyaluran Pertalite tetap berlangsung normal. Masyarakat pun diminta tidak perlu khawatir terhadap isu pembatasan yang sedang beredar.
Penegasan ini berlaku bukan hanya untuk nominal pembelian, tetapi juga untuk kriteria kendaraan. Sampai sekarang, tidak ada aturan atau arahan pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun kapasitas mesin kendaraan.
Yang Perlu Diketahui Masyarakat
Bagi masyarakat yang menggunakan Pertalite, poin terpenting saat ini adalah belum ada kebijakan pembatasan pembelian maksimal Rp 50.000 per kendaraan. Pembelian di SPBU masih dapat dilakukan seperti biasa.
Informasi resmi yang disampaikan Pertamina menunjukkan belum ada perubahan aturan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Selama tidak ada pengumuman resmi dari pemerintah, masyarakat tidak perlu menganggap isu yang beredar sebagai kebijakan yang sudah berlaku.
Dengan demikian, kabar pembatasan Pertalite yang ramai di media sosial saat ini masih sebatas isu yang telah dibantah oleh Pertamina Patra Niaga. Hingga kini, belum ada penerapan kebijakan pembatasan pembelian Pertalite maupun BBM subsidi lainnya di SPBU.
