Cara Mengurus Rubah Bentuk dan Ganti Warna Kendaraan 2026: Syarat, Prosedur & Biaya Lengkap

Pemilik kendaraan yang ingin merubah bentuk dan mengganti warna mobil atau motor tidak dilarang oleh hukum. Namun, perubahan ini harus dilaporkan dan didaftarkan ulang pada dokumen kendaraan resmi seperti STNK dan BPKB. Jika tidak dilakukan pembaruan data tersebut, kendaraannya dapat dianggap tidak sah dan berisiko terkena sanksi hukum.

Hal ini penting karena penggantian warna tanpa laporan akan menyebabkan kendaraan tidak sesuai dengan data registrasi. Saat operasi kepolisian seperti razia, polisi akan membandingkan warna kendaraan fisik dengan warna yang tercantum di STNK dan BPKB. Jika warna tidak cocok, pemilik akan mendapat sanksi tilang dengan denda maksimal Rp250.000 sesuai aturan yang berlaku.

Syarat Mengurus Kendaraan Rubah Bentuk dan Ganti Warna

Sebelum mengurus perubahan kendaraan, pemilik harus menyiapkan dokumen yang lengkap. Dokumen yang wajib dipenuhi antara lain e-KTP sebagai identitas, BPKB dan STNK asli sebagai bukti kepemilikan. Selain itu, dibutuhkan surat keterangan rubah bentuk atau ganti warna dari bengkel atau perusahaan karoseri resmi sebagai bukti perubahan fisik kendaraan.

Syarat lainnya berupa bukti pemeriksaan fisik kendaraan yang dilakukan oleh pihak berwenang dan surat registrasi uji tipe khusus untuk kendaraan yang mengalami perubahan bentuk. Lengkapnya dokumen ini menjadi dasar agar proses pengurusan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan peraturan.

Langkah-Langkah Mengurus Perubahan Kendaraan

Setelah dokumen lengkap, pemilik harus melakukan tahapan administrasi di kantor yang ditunjuk. Prosedur dimulai dengan menyerahkan persyaratan ke unit BPKB di Polres setempat untuk validasi data. Kemudian, kendaraan akan dilakukan pemeriksaan fisik atau cek kendaraan di Samsat.

Selanjutnya, pemohon melakukan pembayaran formulir PNBP sebagai biaya administrasi proses perubahan. Proses ini diikuti dengan penelitian dokumen, registrasi data baru, dan penerbitan tanda terima. Tahap akhir adalah penetapan pembayaran pajak dan penerbitan STNK mutasi warna dan bentuk kendaraan yang baru.

Rincian Biaya Pengurusan

Biaya administrasi perubahan warna dan bentuk kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016. Untuk penerbitan STNK baru dengan warna kendaraan yang diubah, biayanya adalah Rp200.000 untuk mobil dan Rp100.000 untuk sepeda motor. Sementara itu, pencetakan ulang BPKB dengan warna baru dikenakan biaya Rp375.000 untuk mobil dan Rp225.000 untuk motor.

Biaya-biaya ini juga sudah memasukkan proses legalisasi perubahan yang diperlukan sehingga pemilik mendapatkan dokumen kendaraan yang sesuai kondisi fisik terbaru. Pengeluaran biaya ini wajib dipenuhi agar perubahan dilindungi hukum dan tidak menimbulkan masalah di masa mendatang.

Dampak Tidak Memperbarui Data Kendaraan

Menurut Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021, setiap perubahan identitas kendaraan harus dilaporkan dan dicatat ulang kepada instansi kepolisian. Pasal 12 menjelaskan perubahan yang wajib diperbarui meliputi bentuk, fungsi, warna, jenis mesin, dan nomor registrasi kendaraan. Kegagalan memperbarui data ini berpotensi menyebabkan kendaraan dianggap ilegal.

Selain risiko tilang, kendaraan yang tidak terdaftar sesuai perubahan juga bisa mengalami kesulitan dalam proses jual beli, klaim asuransi, maupun saat pengurusan adminstrasi pajak kendaraan. Pengurusan rubah bentuk dan ganti warna biasanya memakan waktu sekitar 18 hari kerja sejak semua dokumen dan prosedur terpenuhi.

Memastikan proses perubahan data kendaraan berjalan dengan baik dan sesuai aturan sangat penting untuk keselamatan berkendara dan menjaga legalitas kendaraan. Pemilik kendaraan disarankan untuk mengikuti prosedur resmi agar perubahan bentuk dan warna kendaraan mendapat perlindungan hukum penuh. Dokumentasi yang valid juga membuat kendaraan tetap aman saat dihadapkan dengan pemeriksaan resmi.

Dengan informasi lengkap ini, pemilik kendaraan bisa lebih mudah memahami cara mengurus rubah bentuk dan ganti warna kendaraan yang tepat. Proses administrasi yang benar juga menjamin kenyamanan dan keamanan berkendara di jalan raya sesuai regulasi pemerintah.

Baca selengkapnya di: www.suara.com
Terkait