
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mulai mengoperasikan sistem tilang elektronik berbasis drone atau ETLE Drone di Jakarta. Teknologi ini dirancang untuk memantau pelanggaran aturan ganjil genap secara lebih efektif dengan mengambil gambar dari udara.
ETLE Drone dilengkapi dengan kamera beresolusi tinggi yang mampu menangkap pergerakan kendaraan dan membaca pelat nomor dengan sangat jelas. Dengan kemampuan tersebut, drone ini dapat secara langsung mendeteksi apakah sebuah kendaraan melanggar aturan ganjil genap berdasarkan angka pelat nomor yang sesuai dengan hari dan tanggal berlaku.
Pengawasan menggunakan ETLE Drone difokuskan di koridor-koridor strategis yang memiliki tingkat kepadatan lalu lintas tinggi di Jakarta. Pendekatan ini memungkinkan penegakan hukum dilakukan tanpa mengganggu arus lalu lintas dan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara.
Setelah pelanggaran terdeteksi, rekaman drone akan terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas untuk memastikan akurasi identifikasi kendaraan. Selanjutnya, surat konfirmasi pelanggaran dikirim secara elektronik kepada pemilik kendaraan yang melanggar.
Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap mengacu pada Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini mewajibkan pengemudi untuk patuh terhadap rambu dan marka jalan yang berlaku. Selain itu, Pasal 287 ayat (1) UU yang sama mengatur sanksi berupa pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu bagi pelanggar.
Selain landasan hukum nasional, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta juga merujuk pada Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari Pergub No. 155 Tahun 2018. Regulasi ini mengatur pelaksanaan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor ganjil-genap guna mengurangi kemacetan dan emisi polusi.
Sistem ETLE Drone tidak hanya menjadi instrumen penegakan hukum, namun juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas secara berkelanjutan. Dengan adanya rekaman elektronik yang menjadi bukti hukum yang sah, diharapkan para pelanggar akan lebih disiplin berlalu lintas.
Implementasi ETLE Drone juga mencerminkan komitmen Korlantas Polri untuk menghadirkan pengawasan lalu lintas yang modern dan adaptif. Teknologi ini menandai revolusi dalam penegakan hukum lalu lintas dengan memanfaatkan kecanggihan sistem pengawasan udara.
Berikut ini adalah keunggulan penggunaan ETLE Drone dalam pengawasan ganjil genap:
1. Pengawasan real-time dari udara yang menjangkau wilayah padat dengan efektif.
2. Kamera beresolusi tinggi yang mampu merekam pelat nomor dengan jelas.
3. Integrasi otomatis dengan sistem ETLE Nasional untuk proses verifikasi pelanggaran.
4. Pengurangan interaksi langsung antara petugas dan pengendara sehingga meningkatkan efisiensi dan keselamatan.
5. Meminimalisasi gangguan lalu lintas selama proses penegakan hukum.
Kemajuan teknologi seperti ETLE Drone menjadi solusi efektif untuk mengatasi tantangan pengawasan lalu lintas konvensional. Selain itu, teknologi ini memungkinkan pengumpulan data pelanggaran secara objektif dan akurat yang sangat penting untuk evaluasi kebijakan transportasi di masa depan.
Pemanfaatan ETLE Drone juga diharapkan mampu membantu pemerintah dalam mencapai target pengurangan kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta dengan penerapan aturan ganjil genap yang lebih disiplin. Upaya ini merupakan bagian dari strategi nasional menuju sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan ramah lingkungan.
Baca selengkapnya di: oto.detik.com




