Intip Perbedaan Tarif Pajak Kendaraan DIY Jateng dan Jabar Mana yang Lebih Membebani Wajib Pajak Tahun Ini

Banyak pemilik kendaraan mengeluhkan kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah karena meningkatnya beban pembayaran. Hal ini memicu protes di media sosial hingga ajakan untuk menunda pembayaran pajak secara serentak.

Sementara itu, provinsi lain seperti D.I Yogyakarta dan Jawa Barat justru tidak mengalami kenaikan signifikan, bahkan ada yang tetap mempertahankan tarif lama. Pembahasan berikut ini akan mengulas perbedaan tarif pajak kendaraan di tiga wilayah itu serta faktor penyebabnya.

Pemahaman Opsi PKB dan Pengaruhnya pada Tarif Pajak
Salah satu faktor yang menyebabkan perbedaan tarif adalah penerapan opsen PKB sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Opsi ini berupa pungutan tambahan yang dipungut langsung oleh pemerintah kabupaten atau kota.

Dengan adanya opsen, wajib pajak kini harus membayar dua komponen: pajak pokok di tingkat provinsi dan opsen di tingkat kabupaten/kota. Pola ini berbeda dari sistem lama yang hanya mengenakan pajak tingkat provinsi, lalu membagi hasil ke daerah.

Tarif Pajak Kendaraan di D.I Yogyakarta
D.I Yogyakarta termasuk daerah yang berhasil menjaga stabilitas tarif pajak kendaraan. Pemerintah provinsi ini menetapkan tarif dasar pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9%.

Kabupaten/kota di DIY mengambil opsen sebesar 66% dari tarif pajak provinsi sehingga total yang dibayar tetap sekitar 1,5%. Hal ini menggambarkan bahwa tidak ada penambahan beban tambahan bagi masyarakat meskipun sistem opsen diterapkan.

Tarif Pajak Kendaraan di Provinsi Jawa Tengah
Jawa Tengah menetapkan tarif pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023. Tarif untuk kepemilikan pertama sebesar 1,05%, sedangkan kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dikenai tarif progresif sebagai berikut:

  1. Kepemilikan kedua: 1,40%
  2. Kepemilikan ketiga: 1,75%
  3. Kepemilikan keempat: 2,10%
  4. Kepemilikan kelima dan seterusnya: 2,45%

Selain itu, opsen sebesar 66% dari tarif PKB juga dikenakan. Pengenaan tarif ini membuat total pajak yang dibayar oleh pemilik kendaraan di Jawa Tengah menjadi lebih tinggi dibandingkan DIY dan Jawa Barat.

Tarif Pajak Kendaraan di Provinsi Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan pada tahun 2026. Tarif pajak untuk pemilik kendaraan pertama tetap sebesar 1,12% sesuai Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2023.

Tarif progresif diberlakukan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, yaitu:

  1. Kepemilikan kedua: 1,62%
  2. Kepemilikan ketiga: 2,12%
  3. Kepemilikan keempat: 2,62%
  4. Kepemilikan kelima dan seterusnya: 3,12%

Tingkat tarif ini cenderung sedikit lebih tinggi dibandingkan Jawa Tengah terutama untuk kendaraan selanjutnya, namun tanpa tambahan opsen yang memberatkan secara signifikan.

Mana yang Lebih Mahal?
Jika dibandingkan, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) provinsi Jawa Tengah tergolong paling memberatkan karena ada pengenaan opsen yang cukup besar dan tarif pokok yang meningkat.

DIY tetap mempertahankan total tarif sekitar 1,5%, sedangkan Jawa Barat memberikan tarif sedikit lebih tinggi untuk kepemilikan kendaraan selanjutnya, tetapi tanpa opsen tambahan.

Bagi wajib pajak, perbedaan sistem pengenaan opsen dan tarif progresif menjadi faktor utama yang menentukan besar kecilnya pajak yang harus dibayar.

Pengelolaan keuangan daerah serta kebijakan pajak daerah juga memainkan peran penting dalam tarif yang berlaku di masing-masing provinsi. Pemilik kendaraan dianjurkan untuk selalu memeriksa peraturan terbaru agar mengetahui kewajiban pajak dengan tepat.

Baca selengkapnya di: www.suara.com
Exit mobile version