Praktik Calo Di Samsat Masih Marak Polisi Siap Perketat Pengawasan Agar Pelayanan Jadi Lebih Cepat Dan Transparan

Author: Qoo Media

Praktik penggunaan calo di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tetap menjadi masalah yang cukup mengganggu masyarakat. Banyak pemilik kendaraan masih memilih menggunakan jasa calo untuk mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini terutama karena anggapan bahwa memakai calo lebih cepat dan praktis dibanding mengurus sendiri di Samsat.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menyatakan bahwa polisi akan meningkatkan pengawasan di area pelayanan Samsat. Upaya ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama instansi terkait agar praktik calo dapat dideteksi sejak dini dan dicegah. Upaya pengawasan ditujukan untuk menekan potensi penyimpangan dan membangun pelayanan yang lebih transparan serta efisien.

Pengawasan yang Ditingkatkan di Samsat

Prianggo menekankan pentingnya memastikan pelayanan di Samsat berjalan cepat dan efisien guna menekan peluang bagi calo untuk menawarkan jasanya. Polisi tidak hanya melakukan patroli pengawasan fisik, tetapi juga mulai mengoptimalkan sistem dan prosedur yang ada agar pemilik kendaraan tidak merasa harus menggunakan calo ketika mengurus administrasi kendaraan.

Langkah ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU tersebut menegaskan bahwa negara wajib memberikan layanan yang berkualitas dan memenuhi hak dasar warga negara dalam pelayanan publik. Prianggo mengungkapkan, “Kami akan terus menggerakkan dan mensosialisasikan prosedur serta biaya resmi agar masyarakat lebih paham dan tidak tergantung pada calo.”

Dampak Negatif Praktik Calo terhadap Validitas Dokumen

Salah satu risiko penggunaan calo adalah munculnya nama atau KTP yang tidak sesuai dengan identitas STNK asli saat membayar PKB. Hal ini dikenal sebagai praktik “nembak KTP” yang memungkinkan STNK pengesahan menjadi tidak valid atau bahkan tertolak pada proses verifikasi data. Dalam sistem informasi registrasi kendaraan bermotor (Sistem ERI), petugas wajib melakukan validasi ketat pada data identitas pemilik kendaraan.

Apabila dokumen atau persyaratan kurang lengkap atau terdapat ketidaksesuaian, permohonan pengesahan wajib dikembalikan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi calo karena prosedur validasi tersebut semakin ketat. Sistem informasi yang terintegrasi tersebut diharapkan dapat mengurangi praktik manipulasi data identitas.

Poin-Poin Penting UU Pelayanan Publik

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 memberikan aturan dan norma yang jelas mengenai pelayanan publik, antara lain:

  1. Negara wajib melayani warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam pelayanan publik.
  2. Peningkatan kualitas pelayanan harus dilakukan agar masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan transparan.
  3. Diperlukan norma hukum untuk mempertegas hak dan kewajiban serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  4. Perlindungan hukum harus diberikan agar mencegah penyalahgunaan wewenang dalam layanan yang diberikan.

Regulasi ini menegaskan komitmen negara dalam membangun sistem pelayanan negara yang bebas dari praktik curang seperti calo.

Upaya dan Harapan ke Depan

Polisi dan instansi terkait diharapkan dapat terus meningkatkan pengawasan secara berkelanjutan. Penataan sistem layanan Samsat yang lebih cepat dan ramah masyarakat juga menjadi kunci utama dalam mengurangi ketergantungan pada calo. Dengan prosedur yang jelas dan transparan, masyarakat dapat merasa lebih mudah dalam mengurus administrasi kendaraannya sendiri.

Sunsialisasi prosedur resmi, tarif yang jelas, dan upaya digitalisasi layanan Samsat diharapkan akan menjadi solusi jangka panjang. Hal ini akan membantu menekan praktik calo sehingga pelayanan publik pada bidang pengurusan administrasi kendaraan berjalan lebih baik dan terpercaya.

Penguatan koordinasi antar lembaga dan peningkatan kapasitas petugas Samsat menjadi faktor pendukung utama dalam menciptakan pelayanan yang efisien dan bebas praktik ilegal. Masyarakat pun diimbau untuk memahami hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak perlu menggunakan jasa calo yang bisa membawa risiko terhadap dokumen kendaraan mereka.

Baca selengkapnya di: otomotif.kompas.com
Terbaru