342 WNA dari 60 Negara Terjaring Patroli di Bali, Warga Diminta Melapor

Author: Qoo Media

Sebanyak 342 warga negara asing (WNA) dari 60 negara terjaring pengawasan Patroli Dharma Dewata di Bali sejak 15 April. Mereka tercatat melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian dalam operasi yang menitikberatkan pada deteksi dini.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali juga meminta warga tidak mengabaikan gangguan ketertiban yang diduga melibatkan orang asing. Masyarakat dipersilakan melapor ke kantor imigrasi terdekat jika menemukan WNA yang diduga melanggar hukum.

Data Patroli Dharma Dewata

Aspek Pengawasan Data Keterangan
WNA terjaring 342 orang Pelanggaran administrasi keimigrasian
Asal negara WNA 60 negara Tercatat sejak 15 April
Personel patroli 104 petugas Dikerahkan dalam Patroli Dharma Dewata

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menekankan laporan dari masyarakat dapat membantu pengawasan di lapangan. Pelaporan ditujukan untuk kondisi ketika ada WNA yang mengganggu ketertiban atau terdapat indikasi pelanggaran hukum.

“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat,” kata Felucia dalam keterangannya. Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya melibatkan warga lokal dalam menjaga ketenteraman lingkungan di Bali.

Peran Pengelola Akomodasi dan Usaha

Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui patroli, tetapi juga lewat edukasi langsung kepada pelaku usaha dan pengelola akomodasi wisata. Petugas menyosialisasikan kewajiban melaporkan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing atau APOA.

Felucia menilai keterlibatan aktif pelaku usaha dalam penggunaan APOA sangat penting untuk mendukung ketepatan data orang asing. Data yang akurat dibutuhkan agar pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih terarah.

“Ini sejalan dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’, di mana kami hadir bersama masyarakat untuk menjaga kedaulatan dan ketenteraman lingkungan kita bersama,” sambung Felucia. Penerapan pelaporan melalui APOA menjadi salah satu jalur yang digunakan untuk memperkuat peran tersebut.

Patroli Rutin dan Kolaborasi Antarinstansi

Patroli Dharma Dewata dibentuk untuk melakukan pengawasan rutin terhadap keberadaan orang asing di Bali. Operasi ini juga diarahkan untuk mendeteksi lebih awal potensi pelanggaran keimigrasian.

Dalam pelaksanaannya, petugas bekerja bersama Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora serta instansi penegak hukum terkait. Kolaborasi itu mencakup pertukaran informasi untuk membantu pengungkapan persoalan keimigrasian secara lebih cepat dan akurat.

Felucia mengapresiasi dukungan anggota Timpora di Bali dalam pelaksanaan pengawasan tersebut. Menurutnya, koordinasi yang intensif terbukti efektif dalam menangani berbagai kendala keimigrasian.

Setiap petugas Patroli Dharma Dewata dibekali sistem data digital terintegrasi untuk memvalidasi dokumen. Sistem itu digunakan sebagai pendukung pemeriksaan dalam operasi pengawasan terhadap WNA.

Felucia juga menegaskan seluruh personel harus bekerja profesional dan tidak menyalahgunakan wewenang. Pengawasan diminta tetap humanis, namun tegas dan terukur sesuai koridor hukum yang berlaku.

Source: news.detik.com
Terbaru