RUU Masyarakat Adat Dipersoalkan, Benny Demokrat Minta Nama Hukumnya Diperjelas

Author: Qoo Media

Perdebatan soal RUU Masyarakat Adat kini bukan hanya soal substansi, tetapi juga soal nama yang dipakai. Di Baleg DPR, Benny K Harman dari Fraksi Partai Demokrat meminta nomenklatur rancangan aturan itu diperjelas karena istilah yang beredar masih bercampur antara Masyarakat Adat dan Masyarakat Hukum Adat.

Menurut Benny, dua istilah tersebut tidak bisa diperlakukan sebagai hal yang sama. Ia menilai perbedaan definisi, makna, dan konsekuensi hukumnya terlalu penting untuk dibiarkan kabur di tengah proses perumusan undang-undang.

Bedanya Masyarakat Adat dan Masyarakat Hukum Adat

Dalam RDPU RUU tersebut di Baleg DPR, Kamis (16/7), Benny menegaskan bahwa istilah masyarakat adat sering kali tertukar dengan masyarakat hukum adat. Ia menyebut kekeliruan itu tidak hanya terjadi di kalangan awam, tetapi juga di internal parlemen.

“Istilah masyarakat adat, acap kali masih dikacau-balaukan dengan istilah masyarakat hukum adat. Ini penting sekali, sebab kadang kala bukan hanya awam, bahkan anggota dewan banyak yang kacau balau dua istilah ini, padahal masyarakat adat dan masyarakat hukum adat adalah dua istilah yang sangat berbeda,” kata Benny.

Istilah Penjelasan Posisi dalam Hukum
Masyarakat Adat Konsep antropologis, sosial, dan hak asasi manusia yang menekankan identitas komunitas Bukan subjek hukum
Masyarakat Hukum Adat Subjek hukum yang tercantum dalam konstitusi dan diakui Mahkamah Konstitusi Diakui secara hukum

Benny juga menyinggung pertanyaan yang menurutnya harus dijawab sejak awal, yakni apakah DPR hendak membuat undang-undang tentang masyarakat adat atau masyarakat hukum adat. Ia menilai kejelasan nomenklatur akan menentukan arah pembahasan berikutnya.

“Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah kita ini mau membuat undang-undang tentang masyarakat adat atau masyarakat hukum adat?” imbuhnya.

Peringatan soal kepentingan investasi

Di forum yang sama, anggota Baleg DPR dari Fraksi PKB, Eva Monalisa, mengingatkan agar RUU Masyarakat Adat tidak berubah menjadi instrumen hukum yang melayani kepentingan investasi. Ia menilai orientasi aturan ini harus tetap berpihak pada amanat Pasal 18B ayat (2) UUD.

Eva menyoroti persoalan legalitas izin usaha yang kerap tumpang tindih di wilayah adat. Menurut dia, negara tidak boleh otomatis memberikan legitimasi atas hak masyarakat adat yang sebelumnya dirampas hanya karena ada izin yang sudah terbit.

“Kita perlu memastikan bahwa izin-izin yang terbit di atas wilayah adat akibat lemahnya tata kelola pada masa lalu tidak otomatis memperoleh legitimasi tanpa evaluasi yang substantif,” katanya.

Dengan dua pandangan itu, pembahasan RUU Masyarakat Adat di Baleg DPR tampak bergerak di dua arah sekaligus: memperjelas istilah hukum yang dipakai dan memastikan isi aturan tidak menggeser perlindungan atas wilayah adat. Perdebatan nomenklatur kini menjadi bagian penting sebelum rancangan itu masuk ke tahap pembahasan yang lebih jauh.

Source: www.cnnindonesia.com
Terbaru