Ganjil Genap Jakarta Jumat 27 Februari 2026, Waktu Larangan dan 26 Jalur Strategis yang Harus Kamu Hindari!

Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan untuk mengurangi kemacetan dan memperlancar mobilitas warga. Pada hari Jumat, 27 Februari 2026, aturan ini akan mengatur kendaraan berdasarkan nomor pelat, memastikan arus lalu lintas lebih tertib selama jam sibuk.

Pada hari tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil diperbolehkan melintas selama jam operasi ganjil genap. Kendaraan pelat genap harus menunggu hingga jam pembatasan usai untuk dapat melewati ruas jalan yang dikenai pembatasan ini.

Jadwal Operasi Ganjil Genap
Pembatasan berlangsung pada dua periode waktu utama setiap harinya. Jam pembatasan pagi dimulai dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari, pembatasan berlaku dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar waktu tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas.

Dengan skema ini, pengendara bisa mengatur waktu perjalanan agar dapat melewati kawasan yang menerapkan pembatasan tanpa hambatan. Hal ini diharapkan membantu aktivitas warga tetap fleksibel sekaligus mengurangi kemacetan.

Ruas Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap
Sebanyak 26 ruas jalan utama di Jakarta tergolong dalam penerapan kebijakan ini. Berikut daftar lengkap ruas jalan yang menjadi fokus pembatasan:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya (Barat)
  23. Jalan Salemba Raya (Timur)
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Selain ruas jalan ini, aturan juga berlaku di 28 titik akses gerbang tol. Pengendara wajib memahami dan mengecek rute sebelum memasuki gerbang tol di area pembatasan agar terhindar dari pelanggaran. Beberapa titik gerbang tol yang terkena aturan meliputi Slipi, Kuningan, Tebet, dan Cawang.

Daftar Rute Akses Gerbang Tol yang Terbatas:

  1. Jalan Anggrek Neli Murni – akses masuk Tol Jakarta–Tangerang
  2. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – Jalan Brigjen Katamso
  3. Jalan Brigjen Katamso – Gerbang Tol Slipi
  4. Off ramp Tol Tomang / Grogol – Jalan Kemanggisan Utama
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara – Jalan KS Tubun – Gerbang Tol Slipi 1
  6. Jalan Pejompongan Raya – Gerbang Tol Pejompongan
  7. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  8. Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran – akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  9. Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng – Simpang Kuningan
  10. Jalan Taman Patra – Gerbang Tol Kuningan 2
  11. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Simpang Pancoran
  12. Simpang Pancoran – Gerbang Tol Tebet 1
  13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya – Gerbang Tol Tebet 2
  14. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Jalan Pancoran Timur II
  15. Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu – Simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
  16. Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata – Gerbang Tol Cawang
  17. Off ramp Tol Halim / Kalimalang – Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  18. Jalan Cipinang Cempedak IV – Gerbang Tol Kebon Nanas
  19. Jalan Bekasi Timur Raya – Gerbang Tol Pedati
  20. Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara – Jalan Bekasi Barat
  21. Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran – Jalan Bekasi Timur Raya
  22. Jalan Bekasi Barat – Gerbang Tol Jatinegara
  23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya – Gerbang Tol Rawamangun
  24. Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan Utan Kayu Raya – Jalan Rawamangun Muka Raya
  25. Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan H Ten Raya – Jalan Rawasari Selatan
  26. Simpang Jalan Rawasari Selatan – Jalan H Ten Raya – Gerbang Tol Pulomas
  27. Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung – Simpang Jalan Letjen Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
  28. Simpang Jalan Pulomas – Gerbang Tol Cempaka Putih

Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap
Ada beberapa jenis kendaraan yang bebas dari pembatasan ganjil genap sesuai kebijakan pemerintah. Hal ini diberlakukan untuk mendukung layanan publik dan tren ramah lingkungan.

Kategori kendaraan bebas ganjil genap antara lain:

Sanksi Pelanggaran dan Alternatif Mobilitas
Pengawasan pelaksanaan ganjil genap kini memakai teknologi ETLE statis dan mobile yang lebih efektif menjaring pelanggar. Sanksi maksimal berupa denda sebesar Rp500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 berlaku bagi pengendara yang melanggar aturan.

Untuk mendukung mobilitas tanpa kendala, pemerintah menyediakan integrasi layanan transportasi umum. MRT Jakarta, LRT, dan TransJakarta sudah menjangkau wilayah pembatasan ganjil genap. Selain itu, kepolisian juga menerapkan sistem contraflow pada jam sibuk pagi di jalur Tol Dalam Kota guna mengurangi kepadatan.

Memahami jadwal dan rute terbaru ganjil genap sangat membantu pengendara merencanakan perjalanan. Dengan demikian, masyarakat dapat menghindari denda sekaligus menikmati perjalanan yang lebih nyaman dan lancar di ibu kota.

Exit mobile version