Ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta pada Jumat, 6 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan mengatur kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas utama ibu kota agar mobilitas tetap lancar di jam sibuk.
Pada hari tersebut, kendaraan dengan pelat nomor genap diberi izin melintas selama jam ganjil genap diberlakukan. Sementara mobil berpelat ganjil hanya boleh melewati area pembatasan setelah jam kebijakan berakhir.
Jadwal Penerapan Ganjil Genap di Jakarta
Aturan ganjil genap berlaku secara berkala pada jam sibuk pagi dan sore, tidak sepanjang hari. Berikut jadwal lengkap penerapannya:
- Pagi: pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Sore: pukul 16.00 – 21.00 WIB
Di luar jam tersebut, semua kendaraan dapat melintas tanpa batasan pelat nomor. Skema ini memberikan fleksibilitas pengendara, khususnya pekerja yang harus tiba tepat waktu di pusat kota.
Kendaraan yang Bebas dari Aturan
Tidak semua jenis kendaraan wajib mengikuti aturan ganjil genap. Pemerintah DKI Jakarta menetapkan beberapa pengecualian agar layanan publik dan keadaan darurat tetap berjalan lancar. Kendaraan bebas aturan meliputi:
- Mobil listrik
- Kendaraan TNI dan Polri
- Ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Kendaraan yang membawa tenaga kesehatan
- Angkutan umum
- Taksi
Pengecualian ini menjamin keberlangsungan operasi penting meski terjadi pembatasan lalu lintas.
Daftar 26 Ruas Jalan yang Terkena Pembatasan
Pengemudi wajib memperhatikan ruas jalan berikut agar tidak terkena tilang elektronik (ETLE):
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (Barat)
- Jalan Salemba Raya (Timur)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Selain itu, 28 titik akses gerbang tol juga menjadi zona pengawasan ganjil genap. Contoh lokasi penting di antaranya:
- Akses Tol Jakarta–Tangerang di Jalan Anggrek Neli Murni
- Gerbang Tol Slipi
- Gerbang Tol Pejompongan
- Gerbang Tol Kuningan
- Gerbang Tol Tebet
- Gerbang Tol Cawang
- Gerbang Tol Kebon Nanas
- Gerbang Tol Jatinegara
- Gerbang Tol Rawamangun
- Gerbang Tol Pulomas
- Gerbang Tol Cempaka Putih
Kehadiran sistem ETLE statis dan mobile di titik-titik ini memperkuat penerapan aturan agar bisa diawasi lebih efektif.
Sanksi Pelanggaran dan Solusi Alternatif
Setiap pelanggaran aturan ganjil genap akan terdeteksi oleh kamera ETLE. Sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009, pelanggar dipidana denda maksimal Rp500.000. Dengan sanksi tersebut, pemerintah berharap pengemudi lebih patuh pada aturan demi lancarnya lalu lintas.
Untuk solusi mobilitas selama penerapan aturan, disarankan menggunakan moda transportasi terintegrasi seperti MRT, LRT, dan KRL Commuter Line. Pemerintah juga melakukan rekayasa lalu lintas contraflow di Tol Dalam Kota (KM 0+200 – KM 7+200) pada pukul 06.00–10.00 WIB. Ini membantu mempercepat laju kendaraan khususnya dari arah timur.
Pengaturan ganjil genap yang diterapkan rutin ini penting bagi masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di Jakarta. Memahami jadwal, lokasi, serta aturan pembatasan akan memudahkan mobilitas harian tanpa mengalami kendala pemeriksaan. Jadi, selalu cek nomor pelat kendaraan sebelum memasuki wilayah terlarang dan manfaatkan transportasi umum agar aktivitas tetap efisien.







