Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap pada Senin, 9 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan pada jam sibuk dan mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum lebih banyak.
Aturan ganjil genap berlaku hanya pada periode tertentu, tidak sepanjang hari. Pembatasan diterapkan pada dua waktu utama, yaitu pagi dan sore hari, agar aktivitas masyarakat tetap lancar dan tidak terganggu secara berlebihan.
Jadwal Penerapan Ganjil Genap
Skema pembatasan ganjil genap akan berlaku pada jam pagi dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Selanjutnya, pembatasan kembali diberlakukan di jam sore antara pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB.
Pada jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor sesuai ganjil atau genap yang berlaku pada hari itu saja yang boleh melintas di area pembatasan. Di luar jadwal tersebut, semua kendaraan dapat melintas tanpa batasan pelat nomor.
Jenis Kendaraan yang Bebas Aturan
Aturan ganjil genap ini tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan. Beberapa kendaraan mendapat pengecualian demi kelancaran pelayanan publik dan keadaan darurat.
Berikut jenis kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap:
- Mobil listrik
- Kendaraan milik TNI dan Polri
- Ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Kendaraan tenaga kesehatan
- Angkutan umum
- Taksi
Pengecualian ini memastikan fungsi vital kendaraan tetap berjalan tanpa hambatan saat pembatasan diberlakukan.
Ruas Jalan yang Terkena Pembatasan
Pembatasan ganjil genap berlaku di 26 ruas jalan utama di Jakarta. Jalan-jalan ini dipilih berdasarkan tingkat kepadatan lalu lintas dan fungsinya sebagai jalur utama ibu kota.
Daftar ruas jalan yang terkena pembatasan:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (Barat)
- Jalan Salemba Raya (Timur)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Selain ruas utama tersebut, 28 akses menuju gerbang tol dalam kota juga termasuk dalam pembatasan ganjil genap.
Rute Akses Gerbang Tol yang Dibatasi
Berikut beberapa akses gerbang tol yang terkena aturan ganjil genap:
- Jalan Anggrek Neli Murni – akses masuk Tol Jakarta–Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang – Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso – Gerbang Tol Slipi
- Off ramp Tol Tomang/Grogol – Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara – Jalan KS Tubun – Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya – Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang – akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran – akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng – Simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra – Gerbang Tol Kuningan 2
… dan seterusnya hingga total 28 akses gerbang tol.
Pengendara disarankan untuk memperhatikan pelat nomor kendaraan dan rute yang dilalui agar tidak terkena pelanggaran saat aturan ini berlaku.
Penerapan ganjil genap di Jakarta adalah salah satu langkah strategis dalam manajemen transportasi perkotaan. Kebijakan ini berkontribusi mengurangi kepadatan kendaraan pada jam sibuk sehingga mobilitas masyarakat menjadi lebih efisien.
Bagi pengendara yang akan melintas di kawasan pembatasan, memahami jadwal dan wilayah rute ganjil genap sangat penting agar perjalanan tidak terganggu. Selalu cek keadaan kendaraan dan rencana rute agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
