Bagi calon pemilik Honda Vario Street 125 keluaran 2026, informasi pajak tahunan menjadi hal penting sebelum membeli. Di Jakarta, pajak tahunan motor ini untuk kendaraan pertama tercatat sekitar Rp 365.000.
Angka itu dihitung dari nilai jual kendaraan bermotor yang tercantum di laman Samsat Jakarta. Dengan harga jual OTR Jakarta Rp 26,499 juta, nominal pajaknya ternyata jauh lebih rendah karena dasar pengenaannya tidak memakai harga showroom.
Rincian pajak tahunan Vario Street 125
Berdasarkan penelusuran pada laman Samsat Jakarta yang dikutip detikOto, Honda Vario 125 Street memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB sebesar Rp 16,5 juta. Nilai tersebut juga menjadi Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor karena bobot untuk sepeda motor dihitung 1,0.
Untuk wilayah Jakarta, tarif PKB kendaraan pertama sebesar 2 persen. Dari rumus itu, pajak pokok Vario Street 125 dihitung dari Rp 16.500.000 x 2 persen, sehingga hasilnya Rp 330.000.
Setelah itu, pajak tahunan ditambah SWDKLLJ sebesar Rp 35.000. SWDKLLJ adalah sumbangan wajib yang umumnya ikut dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan setiap tahun.
Berikut rinciannya:
- NJKB: Rp 16.500.000
- DP PKB: Rp 16.500.000
- PKB Pokok: Rp 330.000
- SWDKLLJ: Rp 35.000
- Total pajak tahunan: Rp 365.000
Nominal tersebut berlaku untuk kendaraan pertama di Jakarta. Besaran akhirnya bisa berbeda jika motor terdaftar di daerah lain atau masuk kategori kepemilikan kedua dan seterusnya.
Kenapa pajaknya tidak mengikuti harga OTR?
Banyak pemilik motor mengira pajak tahunan dihitung dari harga beli di dealer. Padahal, penghitungan PKB memakai NJKB yang ditetapkan pemerintah daerah, bukan harga OTR yang sudah memasukkan komponen lain.
Harga OTR sendiri bisa mencakup beberapa unsur di luar nilai dasar kendaraan. Karena itu, wajar jika harga jual Vario Street 125 di dealer berada di level Rp 26,499 juta OTR Jakarta, sementara dasar pajaknya tercatat Rp 16,5 juta.
Faktor yang membuat pajak bisa berbeda
Meski angka Rp 365.000 cukup relevan untuk acuan, pemilik tetap perlu mengecek data kendaraan sesuai STNK. Perbedaan tarif PKB antardaerah menjadi alasan utama kenapa nominal pajak bisa tidak sama.
Selain lokasi registrasi, status kepemilikan juga berpengaruh. Jika motor bukan kendaraan pertama, tarif pajak progresif dapat membuat beban tahunan menjadi lebih tinggi.
Ada pula potensi selisih bila pemerintah daerah menetapkan kebijakan pajak baru. Karena itu, pengecekan melalui Samsat setempat atau layanan pajak kendaraan digital tetap menjadi langkah paling aman.
Gambaran singkat Honda Vario Street 125
Honda menghadirkan Vario 125 Street sebagai pilihan baru di lini Vario 125. Model ini ditujukan untuk konsumen yang ingin tampilan lebih berbeda dengan nuansa sporty yang lebih kuat.
Executive Vice President PT Astra Honda Motor, Thomas Wijaya, menyebut Vario 125 Street dapat menjadi opsi bagi pengguna yang ingin tampil beda. Ia menjelaskan model ini membawa perubahan dari sisi tampang, bodi, serta area belakang dengan desain V-shape.
Di sektor mesin, motor ini memakai mesin 125 cc liquid-cooled dengan teknologi eSP. Honda mengklaim performanya tetap menawarkan keseimbangan antara responsivitas dan efisiensi bahan bakar.
Data pabrikan yang dikutip dalam artikel referensi menyebut konsumsi BBM model ini mencapai 51,7 km/liter. Mesin yang dipakai juga masih sama dengan versi sebelumnya, sehingga karakter dasarnya tetap familiar bagi pengguna Vario 125.
Hal yang perlu dicek sebelum membayar pajak
Agar tidak salah hitung, pemilik bisa menyiapkan beberapa data dasar kendaraan. Informasi ini biasanya dibutuhkan saat mengecek besaran pajak tahunan.
Tabel sederhana berikut bisa dijadikan panduan:
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Plat kendaraan | Menentukan wilayah pajak |
| Status kepemilikan | Kendaraan pertama atau bukan |
| NJKB | Dasar pengenaan PKB |
| Tarif PKB daerah | Berbeda di tiap daerah |
| SWDKLLJ | Tambahan wajib dalam pajak tahunan |
Bagi pemilik Honda Vario Street 125 keluaran 2026 di Jakarta, total pajak tahunan sekitar Rp 365.000 bisa menjadi patokan awal. Namun untuk angka yang benar-benar final, pemilik tetap perlu menyesuaikan dengan data STNK, wilayah registrasi, dan status kepemilikan kendaraan saat melakukan pengecekan di Samsat.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: oto.detik.com






