
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini memberikan izin legal bagi motor kustom untuk digunakan di jalan raya. Pengumuman ini disampaikan melalui sosialisasi program sertifikasi bengkel kustomisasi kendaraan bermotor yang digelar dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS). Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan keselamatan serta memastikan motor kustom layak beroperasi di jalan umum. Kemenhub juga ingin memajukan industri bengkel kustom nasional agar berkembang secara legal dan berkelanjutan, tidak hanya sekadar sebagai hobi.
Syarat Legalitas Motor Kustom
Legalitas kendaraan kustom harus didukung oleh dokumen resmi yang valid. Motor yang akan dikustomisasi tidak boleh berasal dari tindak kejahatan seperti pencurian atau penggelapan yang dapat membahayakan aspek hukum pemilik baru.
Ketua Tim Substansi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor, Riftayosi Nursatyo Sudjoko, menegaskan bahwa syarat utama adalah kelengkapan dokumen kendaraan donor, meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Selain itu, keaslian fisik kendaraan perlu diverifikasi oleh pihak kepolisian untuk memastikan tidak ada indikasi kecurangan.
Sembilan Komponen Penting Motor Kustom
Kemenhub mencontohkan sembilan aspek teknis yang wajib diperhatikan agar kendaraan kustom dianggap layak jalan. Komponen tersebut meliputi:
- Rangka
- Landasan
- Motor penggerak
- Sistem transmisi
- Sistem suspensi
- Jarak sumbu
- Lebar jejak
- Berat kendaraan bermotor
- Sumbu roda
Komponen-komponen ini harus dikonstruksi dan dipasang sesuai standar keselamatan serta spesifikasi teknis agar tidak mengurangi fungsi dan keamanan selama berkendara.
Sertifikasi Bengkel Kustom: Bukan Penghambat Kreativitas
Pemerintah menjelaskan bahwa program sertifikasi bengkel kustom tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas para builder dan pemilik motor. Sebaliknya, sertifikasi ini memastikan bahwa hasil kustomisasi memenuhi syarat legal dan keselamatan. Proses ini juga membuka ruang dialog antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat untuk evaluasi berkelanjutan.
MWM Custom Indonesia turut aktif dalam proses ini dengan mengikuti uji tipe kendaraan kustom. Selain itu, mereka memfasilitasi diskusi antara berbagai pihak agar regulasi ini dapat diterima luas. Perwakilan MWM menyatakan, melalui sosialisasi ini pihak bengkel dan konsumen diharapkan memahami regulasi serta prosedur legalisasi motor kustom.
Standar Keselamatan Motor Kustom
Selain aspek dokumen dan teknis komponen, Kemenhub menegaskan pentingnya standar keselamatan yang diterapkan pada motor kustom. Beberapa poin utama yang menjadi perhatian antara lain:
| Komponen | Aspek Penilaian |
|---|---|
| Rangka | Kekuatan, integritas, dan kesesuaian standar keselamatan |
| Sistem Pengereman | Efektivitas dan respons pengereman |
| Pencahayaan | Kecerahan, fokus, dan tata letak lampu sesuai aturan |
| Ban | Kondisi, tekanan, dan kesesuaian dengan spesifikasi |
Kendaraan yang lolos sertifikasi dijamin aman untuk digunakan di jalan raya, sehingga dapat memberikan rasa aman kepada pengendara dan pengguna jalan lain.
Dengan hadirnya aturan ini, diharapkan industri motor kustom di Indonesia dapat berkembang secara positif. Para penggemar motor dapat menyalurkan kreativitasnya tanpa mengabaikan aspek legalitas dan keselamatan. Ke depan, aturan ini juga mendorong hadirnya bengkel-bengkel kustom yang profesional dan terstandarisasi. Sehingga, budaya modifikasi motor di Tanah Air dapat tumbuh semakin sehat dan berkelanjutan.









