
Mobil listrik murni umumnya tidak dikenai pajak progresif di sejumlah daerah, termasuk Jakarta. Kebijakan ini menjadi salah satu insentif utama yang membuat biaya kepemilikan mobil listrik lebih ringan dibanding mobil konvensional.
Pajak progresif sendiri adalah tarif pajak kendaraan yang naik jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama. Pada skema ini, mobil kedua, ketiga, dan seterusnya biasanya dikenai tarif lebih tinggi sesuai aturan daerah.
Apa itu pajak progresif kendaraan?
Pajak progresif diterapkan dalam komponen Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Tujuannya bukan hanya menambah penerimaan daerah, tetapi juga menahan laju pertumbuhan kendaraan pribadi di wilayah padat.
Dalam praktik umum, kendaraan pertama dikenai tarif dasar tertentu, lalu tarif meningkat untuk kendaraan berikutnya. Besaran detailnya tidak seragam karena pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengaturan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah mobil listrik kena pajak progresif?
Mengacu pada artikel referensi dan regulasi yang disebutkan di dalamnya, mobil listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle tidak dihitung sebagai objek yang menambah beban pajak progresif di banyak wilayah. Artinya, saat seseorang sudah memiliki beberapa mobil berbahan bakar bensin, pembelian satu unit mobil listrik murni tidak otomatis membuat tarif progresif kendaraan lain ikut naik karena unit tersebut.
Dasar kebijakan ini berkaitan dengan upaya pemerintah mempercepat adopsi kendaraan rendah emisi. Negara memberi perlakuan fiskal khusus agar harga kepemilikan dan biaya tahunan mobil listrik lebih kompetitif.
Aturan yang menjadi dasar
Sejumlah regulasi menjadi rujukan penting dalam perlakuan pajak kendaraan listrik. Berikut payung hukum yang paling sering disebut.
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD
Aturan ini membuka ruang pemberian pengecualian atau tarif khusus pajak daerah untuk kendaraan berbasis energi terbarukan. -
Permendagri Nomor 6 Tahun 2023
Regulasi ini menjadi acuan dasar pengenaan PKB dan BBNKB, termasuk penetapan perlakuan 0 persen untuk kendaraan listrik berbasis baterai dalam konteks yang diatur pemerintah daerah. - Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2021
Aturan daerah ini memberi insentif pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Di Jakarta, insentif tersebut paling jelas terlihat karena PKB dan BBNKB mobil listrik murni ditetapkan 0 persen. Karena itu, pemilik kendaraan listrik di wilayah ini biasanya hanya menanggung biaya administrasi seperti penerbitan STNK dan TNKB.
Apa dampaknya bagi pemilik kendaraan?
Dampak paling langsung adalah penghematan biaya tahunan. Pada mobil konvensional, PKB umumnya dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB, lalu bisa bertambah jika masuk skema progresif.
Pada mobil listrik murni, komponen PKB bisa bernilai nol rupiah di daerah yang menerapkan insentif penuh. Situasi ini membuat tagihan tahunan jauh lebih rendah dibanding mobil bensin atau diesel.
Bagi rumah tangga yang sudah memiliki beberapa kendaraan, insentif ini juga penting dari sisi perencanaan pajak. Mobil listrik tidak diperlakukan seperti kendaraan tambahan biasa yang otomatis mendorong tarif progresif lebih tinggi.
Insentif lain selain bebas pajak progresif
Keringanan pajak bukan satu-satunya keuntungan. Pemerintah dan pemerintah daerah juga memberi fasilitas lain untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.
Berikut beberapa insentif yang kerap disebut dalam kebijakan saat ini:
| Jenis insentif | Penjelasan singkat |
|---|---|
| PKB 0 persen | Berlaku untuk mobil listrik murni di daerah tertentu |
| BBNKB 0 persen | Mengurangi biaya saat registrasi atau balik nama |
| Bebas ganjil genap | Berlaku di Jakarta untuk kendaraan listrik |
| Insentif PPN tertentu | Berlaku untuk model yang memenuhi syarat TKDN |
| Biaya perawatan lebih rendah | Karena komponen mekanis lebih sedikit |
Khusus soal insentif PPN, penerapannya bergantung pada syarat teknis dan kandungan lokal kendaraan. Karena itu, calon pembeli perlu memeriksa status model yang dipilih pada daftar resmi pemerintah atau produsen.
Apakah aturan ini berlaku di semua daerah?
Tidak semua detail kebijakan diterapkan identik di seluruh Indonesia. Kerangka hukumnya berasal dari aturan nasional, tetapi pelaksanaan pajak kendaraan tetap dipengaruhi peraturan daerah setempat.
Karena itu, status PKB nol persen, pembebasan BBNKB, atau perlakuan terhadap pajak progresif perlu dicek di Samsat dan peraturan gubernur atau perda masing-masing wilayah. Langkah ini penting agar tidak terjadi salah asumsi saat menghitung total biaya kepemilikan.
Hal yang perlu diperiksa sebelum membeli
Calon pembeli mobil listrik sebaiknya memverifikasi beberapa poin berikut agar perhitungannya akurat. Pemeriksaan ini juga membantu membandingkan mobil listrik dengan mobil hybrid atau mobil konvensional.
- Status kendaraan: apakah benar BEV atau mobil listrik murni.
- Aturan pajak di provinsi tempat kendaraan didaftarkan.
- Besaran biaya administrasi STNK dan TNKB.
- Ketersediaan insentif tambahan seperti bebas ganjil genap.
- Status insentif PPN dan syarat TKDN dari model yang dipilih.
Perlu dicatat, perlakuan pajak untuk mobil hybrid tidak selalu sama dengan mobil listrik murni. Banyak insentif penuh saat ini lebih spesifik ditujukan kepada kendaraan listrik berbasis baterai.
Dengan kerangka aturan yang berlaku sekarang, mobil listrik murni menjadi salah satu tipe kendaraan yang paling diuntungkan dari sisi fiskal. Bagi konsumen yang mempertimbangkan biaya tahunan, bebas pajak progresif, PKB 0 persen di sejumlah daerah, dan pembebasan BBNKB menjadi faktor yang sangat menentukan dalam keputusan pembelian.









