Dedi Mulyadi Bertindak Cepat, Kepala Samsat Soekarno-Hatta Dinonaktifkan Sementara

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta setelah muncul keluhan warga soal layanan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik pertama. Langkah itu diambil usai video pelayanan di Samsat tersebut viral dan memicu sorotan publik terhadap penerapan kebijakan baru di lapangan.

Kasus ini berawal dari seorang warga yang mencoba memperpanjang pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik awal, sesuai kebijakan yang sebelumnya diumumkan Pemprov Jawa Barat. Namun, warga itu mengaku tetap diminta membuat surat pernyataan kesanggupan balik nama dan menandai STNK untuk keperluan balik nama pada tahun berikutnya.

Respons cepat dari gubernur

Dedi Mulyadi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penelusuran internal. Ia kemudian menyampaikan bahwa masih ada petugas yang tidak memberikan layanan sesuai instruksi yang sudah berlaku.

Dalam pernyataannya melalui media sosial, Dedi menegaskan bahwa temuan itu menjadi dasar tindakan tegas terhadap jajaran Samsat terkait. Ia menyebut, “Dan selanjutnya informasi tersebut kami tindak lanjuti tadi malam. Dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta.”

Langkah ini menunjukkan bahwa Pemprov Jawa Barat ingin memastikan kebijakan yang sudah diumumkan benar-benar dijalankan di bawah. Dedi juga menemui langsung warga yang mengalami kendala agar persoalan tersebut tidak berhenti pada aduan di media sosial.

Aturan baru pajak kendaraan di Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama. Aturan ini dibuat untuk memperbaiki layanan publik dan memudahkan wajib pajak yang selama ini kesulitan saat hendak membayar pajak kendaraan.

Surat edaran itu menegaskan bahwa masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun milik badan atau perusahaan, tetap bisa membayar pajak tahunan tanpa melampirkan KTP pemilik pertama. Cukup dengan STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan, proses administrasi dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Program tersebut mulai efektif sejak 6 April 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus menekan praktik pelayanan yang berbelit.

Fakta penting dari kasus ini

Berikut poin utama yang menjadi sorotan publik:

  1. Warga mengaku sulit memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama meski ada kebijakan baru.
  2. Video keluhan di Samsat Soekarno-Hatta viral di media sosial dan memicu respons pemerintah daerah.
  3. Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta sebagai tindak lanjut.
  4. Pemprov Jawa Barat menegaskan pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan cukup dengan STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.
  5. Kebijakan itu berlaku efektif sejak 6 April 2026.

Sorotan pelayanan publik dan disiplin birokrasi

Kasus ini memperlihatkan tantangan klasik dalam implementasi kebijakan publik, yakni jarak antara aturan di atas kertas dan praktik pelayanan di lapangan. Meski surat edaran sudah memberi kemudahan, respons petugas yang dinilai tidak selaras justru memunculkan keluhan baru dari masyarakat.

Di sisi lain, tindakan cepat Dedi Mulyadi memperlihatkan penekanan pada akuntabilitas aparatur layanan. Dengan penonaktifan sementara kepala Samsat terkait, pemerintah daerah mengirim sinyal bahwa setiap instruksi harus dijalankan secara konsisten, terutama saat menyangkut hak masyarakat dalam mengakses layanan dasar.

Dalam pertemuan dengan warga, Dedi juga membeli motor Yamaha Byson tahun 2013 milik warga tersebut dengan harga Rp 10 juta, lebih tinggi dari harga yang disebut warga sebesar Rp 7,5 juta. Langkah itu ikut menyedot perhatian karena memperlihatkan pendekatan personal dalam menangani persoalan yang semula bermula dari layanan administrasi kendaraan.

Kini perhatian publik tertuju pada tindak lanjut internal di lingkungan Samsat Jawa Barat, terutama pada konsistensi penerapan surat edaran agar masyarakat tidak lagi mengalami hambatan saat mengurus pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama.

Exit mobile version