Kemenperin Siap Ketatkan Impor Truk China, Euro 2 Bisa Kena Rem Total

Kementerian Perindustrian mulai menyiapkan langkah lebih ketat untuk mengatur impor truk asal China ke Indonesia. Langkah ini muncul setelah arus masuk kendaraan komersial murah itu dinilai menekan pasar domestik, sementara sebagian unit yang beredar belum memenuhi ketentuan teknis yang berlaku di dalam negeri.

Persoalannya tidak hanya soal harga yang lebih rendah, tetapi juga soal kesesuaian spesifikasi. Sejumlah truk yang masuk masih memakai standar emisi Euro 2, padahal pemerintah telah menerapkan standar Euro 4 untuk kendaraan yang beroperasi di Indonesia.

Aturan Tipe Kendaraan Akan Diperketat

Kemenperin menyoroti penggunaan dokumen TPT atau Tanda Pendaftaran Tipe untuk kendaraan bermotor impor. Dokumen ini menjadi salah satu pintu pengawasan penting agar kendaraan yang masuk benar-benar sesuai dengan regulasi nasional.

Aturan tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2019. Namun, pemerintah menilai implementasinya masih perlu dievaluasi agar pengendalian di lapangan berjalan lebih efektif.

Andi Komara, Staf Direktorat IMATAP Ditjen ILMATE Kemenperin, menyampaikan bahwa pemerintah akan mengusulkan pembahasan lanjutan ke Kementerian Perdagangan. “Kita akan mengusulkan ke Kementerian Perdagangan, (merumuskan) Permendag terkait tata perdagangan impor,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (9/4/2026).

Dua Opsi Pembatasan Sedang Dipertimbangkan

Kemenperin membuka dua skema utama untuk membatasi impor truk tersebut. Skema pertama adalah penerapan lartas atau larangan dan pembatasan, sedangkan opsi kedua adalah pengenaan tarif.

  1. Lartas untuk mengunci masuknya unit yang tidak sesuai prosedur.
  2. Tarif untuk meningkatkan beban biaya impor sehingga pasar domestik tidak terlalu tertekan.
  3. Pengenaan pajak yang disesuaikan dengan karakteristik emisi dan efisiensi bahan bakar.

Andi menegaskan bahwa pembatasan tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa. Menurut dia, kebijakan di sektor kendaraan niaga harus dikaji dengan hati-hati karena dapat berdampak ke industri lain yang terhubung dalam rantai pasok.

PPnBM Dinilai Relevan untuk Kendaraan Impor

Kemenperin juga mengusulkan pengenaan pajak pada truk impor. Usulan ini dinilai relevan karena skema PPnBM saat ini tidak lagi semata-mata melihat harga kendaraan, tetapi juga memperhitungkan aspek emisi dan konsumsi bahan bakar.

“Karena PPnBM sekarang ini tidak serta-merta terkait kemahalan satu kendaraan, tetapi juga faktor emisi dan fuel consumption,” kata Andi. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan kebijakan fiskal ikut mendukung peremajaan armada yang lebih bersih dan efisien.

Keluhan Pelaku Industri Makin Menguat

Sorotan terhadap truk impor asal China sebelumnya juga sudah muncul dari pelaku industri otomotif nasional. Mitsubishi Fuso, misalnya, menilai ada unit yang digunakan di sektor pertambangan namun tidak memenuhi standar dan prosedur yang berlaku.

Aji Jaya, Sales and Marketing Director PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors, menilai persaingan di sektor mining tidak selalu sehat. Ia menyebut ada merek yang masuk tanpa mengikuti prosedur yang semestinya, sehingga memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha yang sudah patuh pada regulasi.

Mengapa Pengawasan Ini Penting

Penguatan aturan impor truk penting bukan hanya untuk melindungi industri dalam negeri, tetapi juga untuk menjaga keselamatan, kepatuhan emisi, dan kualitas kendaraan yang beroperasi di jalan. Jika kendaraan yang masuk tidak memenuhi standar, dampaknya bisa meluas ke sektor logistik, pertambangan, hingga biaya perawatan armada.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu menjaga agar kebijakan tidak mengganggu kebutuhan pelaku usaha yang memang memerlukan kendaraan niaga dengan harga kompetitif. Karena itu, arah kebijakan yang kini disiapkan terlihat mencoba menyeimbangkan perlindungan industri, ketertiban pasar, dan kepatuhan teknis dalam satu kerangka pengawasan yang lebih ketat.

Source: otomotif.kompas.com

Terkait