Telat Perpanjang SIM, Harus Buat Baru Dan Ulang Ujian!

Author: Qoo Media

Banyak pengendara baru menyadari pentingnya masa berlaku SIM saat hendak memperpanjang, tetapi ternyata sudah terlambat. Dalam aturan kepolisian, SIM yang lewat masa berlaku tidak lagi bisa diproses sebagai perpanjangan biasa, melainkan harus dibuat baru.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Ia menegaskan SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkan dan hanya bisa diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

SIM yang Telat Diperpanjang Dianggap Mati

Aturan ini menjadi penting karena banyak pemilik SIM masih mengira keterlambatan satu atau dua hari masih bisa ditoleransi. Padahal, ketika tanggal berlaku sudah lewat, status SIM berubah dan tidak dapat lagi diperlakukan sebagai dokumen aktif.

Prianggo menyampaikan bahwa jika SIM sudah melewati masa berlaku, maka prosesnya berganti menjadi penerbitan SIM baru. Artinya, pemohon tidak cukup datang ke layanan perpanjangan, tetapi harus mengikuti prosedur dari awal.

Harus Ulang dari Awal

Dalam penerbitan SIM baru, pemohon wajib melalui tahapan yang lebih lengkap dibanding perpanjangan. Prosesnya mencakup ujian teori dan ujian praktik, sama seperti saat mengurus SIM pertama kali.

Kondisi ini tentu memakan waktu lebih lama dan biaya lebih besar dibanding perpanjangan biasa. Karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat memantau tanggal kedaluwarsa SIM secara berkala agar tidak terjebak dalam proses ulang.

Kapan Masih Bisa Diberi Dispensasi

Meski aturannya tegas, ada pengecualian tertentu yang bisa memberi ruang dispensasi. Hal ini biasanya terjadi jika masa berlaku SIM habis pada hari libur nasional, tanggal merah, atau cuti bersama saat layanan tidak tersedia.

Dispensasi tidak berlaku otomatis untuk semua kasus, sehingga pemohon tetap perlu memastikan secara langsung ke Satpas terdekat. Langkah ini penting agar tidak salah langkah dan datang ke layanan di waktu yang keliru.

Ringkasan Aturan yang Perlu Dipahami

  1. SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan.
  2. Perpanjangan hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis.
  3. Jika sudah lewat, SIM harus dibuat baru.
  4. Pembuatan SIM baru mengharuskan pemohon ikut ujian teori dan praktik.
  5. Dispensasi hanya mungkin dalam kondisi tertentu, seperti hari libur atau cuti bersama.

Biaya dan Syarat Saat Mengurus SIM Baru

Sumber yang sama menyebut biaya pembuatan SIM C baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP di Polri. Besaran biayanya Rp 100.000, belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.

Untuk melengkapi administrasi, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen. Syarat ini berlaku saat pengajuan penerbitan baru dan biasanya diminta di layanan resmi kepolisian.

Daftar dokumen yang perlu disiapkan:

  • KTP asli
  • Fotokopi KTP dua lembar
  • Surat keterangan sehat
  • Surat lulus tes psikologi
  • Bukti kepesertaan BPJS aktif

Dengan memperhatikan tanggal kedaluwarsa sejak awal, pemilik SIM bisa menghindari proses yang lebih panjang dan rumit. Karena itu, perpanjangan sebaiknya dilakukan lebih awal agar tidak perlu mengulang seluruh tahapan penerbitan SIM baru.

Source: otomotif.kompas.com
Terbaru