Insentif Tukar Tambah Mobil BBM ke Listrik Diusul, Subsidi Energi Sudah Tembus Rp394,3 Triliun

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mendorong pemerintah merancang regulasi transisi kendaraan listrik yang lebih menyeluruh, termasuk skema insentif yang tidak hanya mendorong pembelian mobil listrik baru. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pemberian insentif tukar tambah dari mobil berbahan bakar minyak ke mobil listrik agar perubahan perilaku konsumen bisa berlangsung lebih cepat dan lebih terarah.

Dorongan itu muncul di tengah tekanan harga energi global yang masih tinggi dan kebutuhan untuk menekan ketergantungan pada BBM. Agus menilai kendaraan listrik sudah menawarkan efisiensi biaya yang jauh lebih baik untuk penggunaan harian, sementara kebijakan fiskal yang tepat bisa membuat transisi lebih menarik bagi masyarakat dan lebih hemat bagi negara.

Insentif dinilai tetap relevan

Agus menegaskan insentif kendaraan listrik masih penting sebagai langkah strategis untuk memperluas adopsi EV di Indonesia. Ia menyebut biaya operasional mobil listrik hanya berada di kisaran ratusan ribu rupiah per bulan, sehingga lebih murah dibanding kendaraan berbahan bakar konvensional.

Dari sisi konsumen, biaya yang lebih rendah itu bisa menjadi alasan kuat untuk beralih. Dari sisi negara, pengurangan konsumsi BBM juga berpotensi menekan beban subsidi energi yang terus membesar dalam beberapa tahun terakhir.

Data dalam artikel referensi menunjukkan subsidi energi naik konsisten dari Rp95,7 triliun pada 2020 menjadi Rp159,6 triliun pada 2023. Angka itu kembali meningkat menjadi Rp203,4 triliun pada 2024, lalu total subsidi dan kompensasi mencapai Rp394,3 triliun pada 2025.

Tukar tambah sebagai opsi yang lebih terukur

Salah satu gagasan yang dinilai penting adalah menjadikan program tukar tambah sebagai pintu masuk insentif mobil listrik. Skema ini bisa mendorong pemilik kendaraan lama berbahan bakar minyak untuk memensiunkan kendaraan mereka lebih cepat dan menggantinya dengan EV.

Model seperti ini juga dianggap lebih tepat sasaran karena manfaat insentif tidak hanya diberikan kepada pembeli baru, tetapi juga memicu peremajaan armada kendaraan. Jika dirancang dengan baik, kebijakan tersebut dapat membantu mengurangi emisi sekaligus mempercepat peralihan dari kendaraan berbasis fosil ke kendaraan listrik.

Fokus kebijakan tidak boleh parsial

Agus mengingatkan transisi energi tidak bisa dikelola secara terpisah-pisah. Menurut dia, kebijakan kendaraan listrik harus disusun secara komprehensif agar hasilnya tidak sekadar menambah jumlah unit EV di jalan, melainkan benar-benar mengurangi ketergantungan pada energi fosil.

Pendekatan itu penting karena pasar otomotif Indonesia memiliki karakter yang beragam. Tanpa skema yang jelas, insentif berisiko dinikmati secara tidak merata atau tidak mendorong perubahan teknologis sesuai target pemerintah.

Skema insentif yang sedang dibahas

Kementerian Perindustrian disebut telah mengajukan insentif baru untuk sektor otomotif, termasuk untuk kendaraan elektrifikasi. Usulan itu disebut lebih terukur dibanding skema pada masa pandemi karena mempertimbangkan segmentasi kendaraan, teknologi, dan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN.

Berikut poin-poin utama yang mengemuka dari usulan tersebut:

  1. Insentif diperkirakan lebih besar untuk kendaraan buatan Indonesia dengan TKDN minimal 40 persen.
  2. Penerima insentif harus memenuhi batas emisi tertentu, sehingga skema juga dapat mencakup kendaraan konvensional, hybrid, dan PHEV.
  3. Pemerintah akan menetapkan batas harga per segmen agar insentif lebih tepat sasaran.
  4. Kendaraan ramah lingkungan akan mendapat perhatian khusus dalam desain kebijakan.
  5. Mobil listrik dengan baterai Nickel Manganese Cobalt atau NMC berpeluang mendapat dorongan fiskal lebih besar dibanding Lithium Iron Phosphate atau LFP.

Insentif bergantung pada arah industri

Pembedaan insentif berdasarkan jenis baterai dinilai berkaitan langsung dengan strategi industri nasional. NMC menggunakan nikel dan kobalt, sementara LFP mengandalkan besi dan fosfat, dan kebijakan yang lebih berpihak pada NMC dipandang sejalan dengan melimpahnya bahan baku nikel di Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah juga masih memberi dukungan fiskal untuk EV melalui PKB nol persen, PPnBM nol persen, dan BBNKB nol persen sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2023. Namun, pemerintah disebut telah menghentikan insentif impor mobil listrik Completely Built Up atau CBU setelah masa kebijakannya berakhir pada Desember 2025.

Arah kebijakan berikutnya

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang juga telah menyampaikan adanya usulan insentif baru untuk otomotif yang mencakup kendaraan elektrifikasi. Dengan beragam opsi yang sedang dipertimbangkan, arah kebijakan EV ke depan tampaknya tidak lagi hanya soal pembelian kendaraan baru, tetapi juga bagaimana negara merancang perpindahan dari mobil BBM ke mobil listrik secara lebih rapi, bertahap, dan berdampak nyata pada pengurangan konsumsi BBM.

Source: www.cnnindonesia.com
Exit mobile version