Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Sekjen DPR, Status Tersangka KPK Gugur

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. Putusan itu membuat status tersangka yang sebelumnya disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 dinyatakan gugur.

Putusan yang Mengubah Status Hukum

Amar putusan dibacakan hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di PN Jakarta Selatan. Dalam sidang itu, hakim menyatakan permohonan praperadilan Indra dikabulkan sebagian.

Hakim juga menilai penetapan tersangka terhadap Indra dilakukan secara sewenang-wenang. Menurut putusan tersebut, tindakan KPK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan

Pertimbangan utama hakim mengarah pada aspek formil penyidikan. Hakim menyebut penetapan tersangka terhadap Indra tidak dilakukan dengan prosedur yang semestinya, termasuk karena yang bersangkutan belum diperiksa sebelum status tersangka ditetapkan.

Berikut poin penting dari putusan itu:

  1. Permohonan praperadilan dikabulkan sebagian.
  2. Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.
  3. Status tersangka Indra Iskandar gugur.
  4. Hakim menilai tidak ada pemenuhan syarat minimal dua alat bukti yang sah.
  5. Hakim menyebut tindakan termohon bersifat sewenang-wenang.

Dalam amar yang dibacakan di persidangan, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra terkait pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sikap KPK Usai Putusan

KPK menyatakan menghormati putusan hakim. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan putusan praperadilan menjadi bagian dari due process of law, khususnya untuk menguji aspek formil penyidikan.

Budi juga menyebut KPK akan mempelajari pertimbangan hukum hakim sebelum menentukan langkah berikutnya. Ia menegaskan putusan praperadilan bukan akhir dari penegakan hukum bila alat bukti masih dianggap cukup.

Pernyataan itu menunjukkan KPK masih membuka kemungkinan melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sikap tersebut penting karena perkara dugaan korupsi ini masih menyisakan proses hukum lanjutan yang belum selesai sepenuhnya.

Perkara dan Posisi Indra

Sebelumnya, KPK menetapkan Indra sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dalam perkara yang sama. Namun, Indra belum ditahan ketika status tersangka itu masih berlaku.

Indra kemudian mengajukan praperadilan pada Jumat, 27 Februari untuk menguji prosedur penetapan tersangka oleh KPK. Langkah hukum itu kini berujung pada putusan yang menguntungkan dirinya di tahap awal persidangan.

Di ruang sidang, pihak KPK sempat menyampaikan keyakinan bahwa penetapan tersangka Indra sah. Pelaksana Tugas Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum KPK Natalia Kristianto bahkan menyebut penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung lebih dari dua alat bukti.

Namun, hakim memiliki penilaian berbeda setelah memeriksa seluruh rangkaian proses permohonan praperadilan. Perbedaan tafsir atas kecukupan bukti dan prosedur inilah yang menjadi inti sengketa antara pihak pemohon dan termohon.

Apa Arti Putusan Ini bagi Proses Hukum

Putusan praperadilan seperti ini memang berfokus pada sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka. Artinya, hakim tidak sedang menilai pokok perkara dugaan korupsinya, melainkan memeriksa apakah prosedur hukum telah dijalankan dengan benar.

Dalam konteks kasus Indra Iskandar, putusan tersebut menandai bahwa penetapan tersangka KPK kehilangan dasar hukum untuk sementara. Meski begitu, KPK masih memiliki ruang untuk menelaah ulang alat bukti dan menentukan langkah hukum berikutnya sesuai aturan yang berlaku.

Perkara ini juga kembali menyoroti pentingnya kehati-hatian lembaga penegak hukum dalam menetapkan status tersangka. Pada saat yang sama, putusan ini memperlihatkan bahwa praperadilan tetap menjadi mekanisme koreksi yang efektif ketika ada dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

Berita Terkait

Back to top button