Gaikindo Bongkar Pajak Mobil Indonesia Tembus 128 Persen, Malaysia Cuma 85 Persen

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyoroti perbedaan besar beban pajak mobil antara Indonesia dan Malaysia. Sorotan itu muncul karena pajak mobil berbahan bakar bensin di Indonesia disebut mencapai 128 persen, sementara di Malaysia tarif maksimalnya hanya 85 persen.

Perbandingan tersebut jadi menarik karena pendapatan per kapita Malaysia justru jauh lebih tinggi. Data yang dihimpun Gaikindo menunjukkan GDP Indonesia berada di kisaran US$ 4.900, sedangkan Malaysia mencapai US$ 12.600, atau sekitar 2,5 kali lebih besar.

Sorotan Gaikindo atas beban pajak

Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, menyampaikan perbandingan itu saat ditemui di kantor Gaikindo, Menteng, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Kukuh menilai perbedaan itu perlu dikaji lebih jauh agar kebijakan pajak tidak justru membebani masyarakat.

“Indonesia saat ini GDP-nya di kisaran US$ 5 ribu, Malaysia berapa, Thailand berapa, kita bisa bikin perbandingan,” ujar Kukuh Kumara, Sekum Gaikindo.

Kukuh juga menekankan bahwa evaluasi kebijakan penting agar masyarakat merasakan manfaat yang lebih nyata. Menurut dia, industri otomotif dan ekonomi nasional bisa tumbuh lebih baik jika beban yang ditanggung konsumen tidak terlalu berat.

“Saat ini, dengan GDP di bawah Malaysia, pajak di Malaysia lebih rendah. Jadi itu kajian-kajian yang perlu dilakukan, supaya kita nggak egois dan masyarakat merasakan manfaatnya. Kembali biar industri tumbuh, ekonomi juga tumbuh,” tambahnya.

Komponen pajak di Indonesia lebih banyak

Gaikindo menjelaskan bahwa struktur pajak kendaraan di Indonesia terdiri dari sejumlah komponen. Di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama (BBN), PPN, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Selain itu, ada biaya tambahan untuk penerbitan STNK, pelat nomor, dan BPKB. Seluruh komponen tersebut membuat biaya kepemilikan kendaraan di Indonesia menjadi lebih tinggi.

Kondisi itu berbeda dengan Malaysia yang tidak menerapkan pungutan BBNKB. Di negara tersebut, beban luxury tax atau PPnBM juga sangat rendah, bahkan disebut berada di bawah 1 persen.

Dampaknya ke harga beli dan pajak tahunan

Perbedaan kebijakan itu ikut memengaruhi harga kendaraan baru dan biaya pajak tahunan. Di Malaysia, kendaraan disebut menjadi lebih ekonomis untuk dimiliki karena struktur fiskalnya lebih ringan dibanding Indonesia.

Kukuh memberi contoh pada model Toyota Avanza untuk menggambarkan selisih beban yang dirasakan konsumen. Menurut dia, pajak tahunan Avanza di Indonesia berada di kisaran Rp 4-5 juta per tahun.

Sementara itu, kendaraan yang sama ketika diekspor ke Malaysia hanya dikenakan pajak tahunan sekitar Rp 600 ribu per tahun. Perbandingan ini menunjukkan jurang biaya yang cukup lebar di antara kedua negara.

Mengapa perbandingan ini penting

Sorotan Gaikindo tidak hanya bicara soal angka pajak, tetapi juga soal daya dukung terhadap industri otomotif. Jika beban fiskal terlalu tinggi, daya beli konsumen bisa tertekan dan pasar kendaraan baru ikut melambat.

Di sisi lain, kebijakan pajak yang lebih ringan dapat memberi ruang lebih besar bagi pertumbuhan industri dan konsumsi masyarakat. Karena itu, Gaikindo menilai evaluasi kebijakan perlu dilakukan agar struktur pajak otomotif lebih selaras dengan kondisi ekonomi.

Perbandingan Indonesia dan Malaysia juga menunjukkan bahwa harga kendaraan tidak semata ditentukan oleh pabrik atau merek. Kebijakan fiskal di tiap negara ikut memainkan peran besar dalam menentukan apakah mobil terasa terjangkau atau justru menjadi beban tambahan bagi pembeli.

Berita Terkait

Back to top button