BYD Company Limited resmi mendaftarkan merek dagang Danza di Indonesia setelah kalah dalam sengketa nama Denza di Mahkamah Agung. Langkah ini muncul sebagai penyesuaian penting dalam perjalanan bisnis produsen otomotif asal China itu di pasar kendaraan listrik nasional.
Berdasarkan data Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, pendaftaran Danza diajukan sejak 11 Agustus 2025 dan kini tercatat untuk kelas 12 serta kelas 37. Pendaftaran itu mencakup komponen kendaraan, baterai kendaraan listrik, sasis, hingga layanan pemeliharaan dan pengisian daya.
Sengketa merek dengan perusahaan lokal
Perubahan nama ini tidak lepas dari putusan hukum yang dimenangkan PT Worcas Nusantara Abadi. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi BYD dalam perkara merek yang sama, sehingga posisi hukum perusahaan lokal tersebut atas merek Denza di Indonesia makin kuat.
Putusan kasasi itu tercatat dalam Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menolak gugatan BYD pada April 2025 dan menjatuhkan biaya perkara sebesar Rp1.070.000 kepada perusahaan tersebut.
Dalam penjelasannya, Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menegaskan bahwa proses hukum masih belum sepenuhnya selesai. Ia mengatakan, “Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir.”
Luther juga menyampaikan bahwa kesimpulan akhir dari perkara itu bukan berarti merek DENZA tidak dimiliki BYD, melainkan ada perbedaan subjek hukum yang dituju. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa BYD masih membuka ruang untuk membaca ulang posisi hukumnya di Indonesia.
Danza mulai menggantikan identitas Denza
Pergantian nama dari Denza ke Danza mulai terlihat dalam dokumen resmi yang memuat daftar model kendaraan premium. Data dari lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 menunjukkan bahwa identitas baru itu sudah digunakan untuk memastikan operasional BYD tetap sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
Langkah ini penting karena merek kendaraan tidak hanya terkait pemasaran, tetapi juga kepastian hak atas produk, layanan purnajual, dan aktivitas bisnis lain yang menyertainya. Dalam konteks BYD, Danza kini menjadi nama yang dipakai untuk menjaga kelangsungan distribusi dan investasi teknologi kendaraan listrik di pasar lokal.
Cakupan merek Danza di kelas 12 juga cukup luas. Melansir bloombergtechnoz.com, perlindungan itu mencakup mobil otonom, bus, truk, forklift, serta berbagai jenis kendaraan darat lainnya.
Sementara di kelas 37, merek tersebut meliputi layanan purnajual seperti perbaikan kerusakan, pembersihan, perawatan anti-karat kendaraan, sampai layanan pemeliharaan lain. Daftar itu memperlihatkan bahwa BYD tidak hanya mengamankan produk, tetapi juga ekosistem layanan di sekitar kendaraan yang dijualnya.
Dampak terhadap strategi BYD di Indonesia
BYD menyebut kendala administratif ini tidak akan mengubah komitmen investasinya di Indonesia. Perusahaan tetap menempatkan pasar nasional sebagai bagian penting dari ekspansi kendaraan listriknya, meski harus menyesuaikan nama merek pada lini premium yang semula dikenal sebagai Denza.
Keputusan mendaftarkan Danza memperlihatkan upaya BYD untuk bergerak cepat menyesuaikan diri dengan hasil sengketa merek. Di tengah ketatnya pengaturan kekayaan intelektual, langkah itu menjadi cara perusahaan menjaga kontinuitas bisnis tanpa menunggu proses hukum melambatkan aktivitas operasional.
Dalam praktiknya, peralihan identitas merek seperti ini dapat memengaruhi komunikasi produk, dokumen resmi, hingga penamaan model yang masuk ke pasar. Karena itu, pendaftaran Danza menjadi bagian penting dari strategi BYD untuk mempertahankan kehadirannya di Indonesia sambil tetap mengikuti putusan hukum yang berlaku.
