Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Nol, Permendagri 11/2026 Ubah Hitungan Tahunan

Pemilik mobil listrik perlu menyesuaikan diri dengan aturan pajak yang berubah setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mengubah posisi kendaraan listrik dalam skema Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sehingga mobil listrik tidak lagi otomatis bebas dari kewajiban pajak kendaraan.

Kebijakan tersebut membuat pemilik kendaraan listrik harus memperhitungkan kembali biaya tahunan yang selama ini relatif ringan. Sebelumnya, banyak pemilik hanya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) karena PKB kendaraan listrik bernilai nol.

Apa yang berubah dalam aturan baru

Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengatur dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat. Dalam aturan itu, kendaraan listrik tidak lagi masuk daftar objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

Artinya, mobil listrik mulai diperlakukan lebih dekat dengan kendaraan bermotor konvensional dalam urusan pajak daerah. Perubahan ini menjadi penanda bahwa skema pembiayaan tahunan kendaraan listrik akan bergeser dari model pengecualian penuh ke model insentif tertentu.

Kendaraan yang masih dikecualikan

Meski mobil listrik tidak lagi otomatis bebas pajak, aturan baru tetap memuat sejumlah pengecualian untuk kategori kendaraan tertentu. Pasal 3 ayat (3) menyebut kereta api serta kendaraan bermotor yang dipakai khusus untuk pertahanan dan keamanan negara tetap tidak menjadi objek PKB.

Fasilitas bebas pajak juga masih diberikan kepada kendaraan kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik. Selain itu, lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pajak dari pemerintah tetap berada dalam kategori pengecualian.

Aturan tersebut juga menyebut kendaraan bermotor energi terbarukan serta kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah tentang pajak dan retribusi. Namun, posisi kendaraan listrik dalam pengecualian itu kini tidak lagi berlaku otomatis seperti sebelumnya.

Masih ada insentif untuk kendaraan listrik

Di tengah perubahan ini, pemerintah masih membuka ruang insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) menyebut pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik tetap dapat diberikan pembebasan atau pengurangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026. Untuk kategori itu, insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB disebut masih diberikan.

Kebijakan transisi ini juga menyentuh kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi tenaga listrik. Dengan demikian, pemerintah masih memberi ruang penyesuaian sebelum pajak diberlakukan secara penuh sesuai tarif normal.

Gambaran beban pajak tahunan

Perubahan skema ini berpotensi mengerek biaya STNK tahunan mobil listrik. Dalam kondisi lama, biaya yang dibayar pemilik umumnya hanya SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu karena PKB tidak dikenakan.

Sebagai ilustrasi, perhitungan pada BYD Atto 1 dapat menunjukkan dampak perubahan aturan. Model ini memiliki NJKB Rp 229 juta dan Rp 241 juta, lalu dengan faktor bobot 1,05, dasar pengenaan PKB menjadi Rp 240,45 juta dan Rp 253,05 juta.

Berdasarkan simulasi yang disajikan, BYD Atto 1 STD menghasilkan PKB sekitar Rp 4,809 juta dengan total pajak tahunan Rp 4,952 juta. Untuk varian BYD Atto 1 lainnya, PKB mencapai Rp 5,061 juta dan total pajak tahunan menjadi Rp 5,204 juta.

Angka tersebut sudah memasukkan SWDKLLJ Rp 143 ribu dan disebut berlaku untuk pendaftaran kendaraan pertama di wilayah Jakarta. Namun, besaran akhirnya tetap bisa berubah karena pemerintah daerah masih memiliki kewenangan memberi pembebasan atau pengurangan pajak.

Dengan begitu, beban pajak mobil listrik tidak lagi seragam seperti sebelumnya dan akan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Jika sebuah daerah memberi pembebasan penuh, pemilik kendaraan listrik tetap hanya perlu membayar SWDKLLJ seperti periode sebelumnya.

Berita Terkait

Back to top button