Bebas Pajak Mobil Listrik Dicabut, Biaya Milik EV Kini Tak Lagi Rp 0

Pemerintah resmi mengubah perlakuan pajak untuk mobil listrik melalui aturan baru yang kini mencabut status bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan ketentuan ini, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bernilai Rp 0 dalam pengenaan pajak seperti yang selama ini dikenal luas.

Perubahan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Aturan anyar ini sekaligus menghapus pengecualian pajak yang sebelumnya dinikmati pemilik mobil listrik.

Kendaraan listrik tak lagi dikecualikan

Dalam regulasi terbaru, kendaraan listrik tidak lagi masuk daftar objek yang dibebaskan dari kewajiban PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ketentuan ini otomatis menggugurkan aturan lama yang ada dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025.

Sebelumnya, kendaraan berbasis energi terbarukan seperti listrik, biogas, dan tenaga surya mendapat fasilitas pajak. Mobil hasil konversi dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan juga sempat memperoleh pembebasan dari objek pajak tersebut.

Dasar pengenaan pajak kini memakai NJKB

Masuknya mobil listrik ke dalam objek pajak membuat perhitungan PKB bergantung pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB. Nilai itu ditetapkan pemerintah lalu dikalikan dengan bobot dampak kendaraan terhadap penggunaan jalan dan lingkungan hidup.

Untuk segmen minibus, pemerintah disebut umumnya menetapkan bobot 1,050. Artinya, dasar pengenaan PKB tidak lagi nol, melainkan mengikuti hasil perkalian NJKB dan bobot yang berlaku.

Sebagai gambaran, simulasi dasar pengenaan pajak yang tercantum menunjukkan Wuling Air EV dengan NJKB Rp 118.000.000 memiliki DP PKB Rp 123.900.000. BYD Atto 1 tercatat dengan NJKB Rp 110.000.000 dan DP PKB Rp 115.500.000.

Pada model lain, J5 EV memiliki NJKB Rp 199.000.000 dengan DP PKB Rp 208.950.000. Sementara itu, BYD Seal menunjukkan NJKB Rp 498.000.000 dan DP PKB Rp 510.000.000.

Komponen biaya tetap tidak hanya PKB

Secara umum, pajak mobil tidak hanya terdiri dari PKB. Ada pula SWDKLLJ dan asuransi Jasa Raharja yang disebut berada pada kisaran Rp 130 ribu hingga Rp 150 ribu.

Dengan perubahan dasar pengenaan pajak ini, pemilik mobil listrik perlu mencermati bahwa beban biaya kepemilikan tidak lagi identik dengan status bebas pajak. Besaran akhirnya tetap bergantung pada NJKB, bobot kendaraan, dan kebijakan yang diterapkan di daerah masing-masing.

Jakarta masih mengkaji penerapannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut masih mengkaji lebih dalam dampak regulasi baru tersebut. Hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai formula khusus yang akan dipakai untuk pajak mobil listrik di wilayah ibu kota.

Bapenda DKI Jakarta menyatakan ingin memastikan perubahan ini tidak melemahkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Melalui pernyataan resminya, Bapenda menegaskan harapan agar ekosistem transportasi hijau tetap tumbuh dengan insentif yang tepat sasaran.

“Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa perubahan regulasi ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik,” demikian pernyataan Bapenda. Lembaga itu juga menegaskan bahwa kebijakan harus tetap berorientasi pada keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat pengguna kendaraan listrik.

Perubahan aturan ini menjadi penanda bahwa insentif untuk mobil listrik kini masuk fase baru. Di sisi lain, pemerintah daerah masih perlu menyesuaikan kebijakan agar target pengembangan kendaraan listrik tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan pajak yang berlaku.

Berita Terkait

Back to top button