Perubahan aturan pajak mobil listrik kini memasuki tahap baru setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan ketentuan ini, mobil listrik tidak lagi otomatis bebas pajak, meski besaran pungutannya tetap dapat berbeda dari kendaraan berbahan bakar konvensional.
Di Jawa Tengah, perubahan tersebut tidak berhenti pada aturan pusat. Pemerintah provinsi kini mendapat ruang untuk menentukan insentif sendiri, sehingga besaran PKB dan BBNKB mobil listrik bisa disesuaikan lewat kebijakan daerah.
Kebijakan pusat, pelaksanaan daerah
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa regulasi tetap mengacu pada pemerintah pusat, tetapi pelaksanaannya berada di daerah. Ia menyebut aturan PKB, BBNKB, dan perlakuan kendaraan listrik memang ditetapkan oleh Kemendagri, sementara pelaksana di Jawa Tengah berada pada Pemprov melalui Bapenda Provinsi.
Pernyataan itu menunjukkan adanya pembagian peran yang jelas antara pembuat aturan dan pelaksana kebijakan fiskal di daerah. Karena itu, tarif yang diterapkan untuk mobil listrik di Jawa Tengah tidak serta-merta sama dengan daerah lain, sebab masing-masing pemerintah provinsi bisa menyesuaikan insentif sesuai kebijakan fiskal yang dipilih.
Insentif bisa berupa potongan hingga pembebasan sebagian pajak
Ruang kebijakan yang diberikan kepada pemerintah daerah membuat insentif mobil listrik bisa hadir dalam beberapa bentuk. Bentuknya dapat berupa potongan tarif maupun pembebasan sebagian pajak, tergantung keputusan pemerintah provinsi setempat.
Skema ini penting karena akan menentukan seberapa besar biaya kepemilikan mobil listrik bagi konsumen. Dalam praktiknya, pajak tahunan dan biaya balik nama menjadi dua komponen yang langsung dipengaruhi oleh aturan daerah tempat kendaraan didaftarkan.
Jawa Tengah belum menetapkan angka pasti
Hingga saat ini, kebijakan pajak kendaraan listrik di Jawa Tengah masih dalam tahap penentuan. Artinya, besaran insentif maupun beban pajak yang akan dikenakan belum dipastikan secara terbuka.
Situasi ini membuat perhatian tertuju pada keputusan Pemprov Jawa Tengah melalui Bapenda. Keputusan tersebut akan menjadi penentu penting bagi konsumen yang mempertimbangkan mobil listrik, terutama karena biaya kepemilikan tidak hanya ditentukan oleh harga kendaraan, tetapi juga oleh komponen pajak yang berlaku di daerah.
Dampak ke pasar mobil listrik
Perubahan aturan ini berpotensi memengaruhi minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Jika insentif yang diberikan cukup besar, biaya kepemilikan bisa lebih ringan dan mendorong adopsi mobil listrik di daerah.
Namun, jika kebijakan daerah menetapkan beban pajak yang lebih tinggi dibanding ekspektasi konsumen, maka ongkos awal maupun biaya berjalan kendaraan listrik bisa ikut berubah. Karena itu, keputusan Jawa Tengah akan menjadi salah satu acuan penting untuk melihat bagaimana daerah menyeimbangkan target penerimaan pajak dengan dorongan terhadap kendaraan ramah lingkungan.
Pada tahap ini, arah kebijakan masih menunggu penetapan lebih lanjut dari pemerintah provinsi, sementara dasar hukumnya sudah memberi ruang bagi daerah untuk menentukan besaran insentif sesuai kondisi masing-masing wilayah.
Source: otomotif.kompas.com