
Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang mengubah skema pajak kendaraan bermotor, termasuk untuk mobil listrik. Dampak paling langsung terlihat pada hilangnya kebijakan pembebasan biaya nol rupiah bagi kendaraan listrik, sehingga pemilik kini perlu menyiapkan biaya registrasi awal yang lebih besar.
Perubahan ini ikut menarik perhatian karena menyentuh model yang sedang ramai dibahas di pasar Indonesia, yakni Jaecoo J5 EV. Berdasarkan simulasi yang mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, biaya yang sebelumnya sangat ringan kini masuk ke perhitungan pajak dan administrasi seperti kendaraan pada umumnya.
Aturan baru mengubah skema biaya mobil listrik
Regulasi terbaru itu memuat ketentuan pajak kendaraan bermotor yang lebih rinci untuk mobil berbasis listrik. Salah satu poin pentingnya adalah pencabutan kebijakan bebas biaya nol rupiah yang sebelumnya dinikmati kendaraan ramah lingkungan.
Kondisi ini membuat pemilik mobil listrik tidak lagi sepenuhnya terbebas dari kewajiban pajak daerah. Meski begitu, perhitungan tetap bergantung pada komponen nilai jual kendaraan, bobot kompensasi, dan tarif yang diberlakukan di daerah masing-masing.
Simulasi biaya Jaecoo J5 EV
Dalam lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, nilai jual kendaraan bermotor untuk Jaecoo J5 EV varian Comfort Long Range tercatat Rp199 juta. Dengan bobot kompensasi 1,050, dasar pengenaan pajak PKB menjadi Rp208,9 juta.
Jika tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diasumsikan 1%, maka beban yang muncul berada di kisaran Rp2,089 juta. Angka yang sama juga diperkirakan muncul pada komponen Pajak Kendaraan Bermotor tahunan bila asumsi tarifnya tetap 1%.
Biaya administratif ikut menambah beban
Selain pajak utama, ada komponen lain yang juga harus diperhitungkan saat membeli unit baru. Biaya administrasi untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB diperkirakan mencapai Rp500 ribu per kendaraan.
Saat seluruh komponen digabung, estimasi biaya registrasi awal untuk satu unit Jaecoo J5 EV berada di sekitar Rp4,67 juta. Namun, besaran itu masih bisa berubah karena pemerintah daerah memiliki ruang dalam menetapkan kebijakan turunannya.
Opsen PKB berpotensi membuat biaya bertambah
Kenaikan biaya tidak hanya datang dari perubahan skema pajak utama. Kebijakan opsen PKB juga berpeluang menambah beban, karena rata-rata besarannya diambil dari 7% dari total nilai BBNKB yang dibayarkan wajib pajak ke kas daerah.
Artinya, meski mobil listrik tetap diposisikan sebagai kendaraan yang efisien secara operasional, aspek kepemilikan awal kini tidak lagi sepenuhnya ringan. Perhitungan baru ini membuat calon pembeli perlu memeriksa lebih cermat biaya pajak dan administrasi sebelum membeli Jaecoo J5 EV atau mobil listrik lain yang terkena ketentuan serupa.
Di sisi pasar, Jaecoo J5 EV sendiri tercatat sebagai mobil listrik terlaris kedua berdasarkan data penjualan per Maret 2026. Penjualannya mencapai 2.959 unit pada Maret 2026, naik tipis dari 2.926 unit pada bulan sebelumnya, sehingga perubahan aturan pajak ini berpotensi ikut memengaruhi pertimbangan konsumen di segmen kendaraan listrik.









