Rencana pengenaan pajak pada kendaraan listrik mulai menjadi sorotan setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini disebut menjadi dasar baru dalam pengaturan perpajakan kendaraan, termasuk kemungkinan penerapan pajak bagi kendaraan listrik.
Chery Group Indonesia merespons laporan tersebut dengan sikap hati-hati. Perusahaan menyatakan siap menghadapi kebijakan apa pun selama aturan itu benar-benar berlaku dan implementasinya sudah jelas di lapangan.
Chery tunggu implementasi teknis
President Director Chery Group Indonesia, Zeng Shuo, menyampaikan bahwa pihaknya belum ingin berspekulasi sebelum regulasi dijalankan secara nyata. Dalam acara handover iCar V23 Pro Plus di Jakarta, ia mengatakan, “Kami sudah siap jika policy sudah terjadi.”
Pernyataan itu menunjukkan bahwa Chery memilih menunggu kepastian bentuk penerapan aturan sebelum mengambil langkah lanjutan. Perusahaan belum menyampaikan keputusan terkait strategi bisnis atau penyesuaian tertentu karena detail teknis regulasi masih perlu dipelajari.
Dampak ke harga belum bisa dipastikan
Salah satu hal yang masih belum jelas adalah pengaruh kebijakan tersebut terhadap harga jual kendaraan listrik. Chery Group Indonesia belum dapat memastikan apakah beban pajak baru akan membuat harga produknya berubah atau tetap.
Zeng Shuo menegaskan bahwa keputusan baru akan diambil setelah aturan berlaku dan setelah perusahaan menerima tanggapan dari pelanggan. Ia menyebut, “Kami akan memutuskan setelah regulasi berlaku dan feedback dari customer.”
Sikap ini menunjukkan bahwa Chery tidak hanya melihat aspek regulasi, tetapi juga membaca respons pasar sebelum menentukan arah kebijakan internal. Pendekatan tersebut penting karena segmen kendaraan listrik masih sangat dipengaruhi persepsi konsumen terhadap harga dan nilai produk.
Pasar kendaraan listrik ikut jadi perhatian
Wacana pajak baru pada kendaraan listrik memunculkan kembali diskusi soal arah elektrifikasi kendaraan di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah tetap mendorong pertumbuhan kendaraan listrik sebagai bagian dari transformasi transportasi.
Di sisi lain, skema perpajakan yang mulai disiapkan berpotensi memengaruhi daya tarik kendaraan listrik di mata konsumen. Jika beban biaya meningkat, pasar bisa merespons lebih hati-hati, terutama pada segmen pembeli yang sensitif terhadap harga.
Chery Group berada di posisi yang harus membaca dua kepentingan sekaligus. Perusahaan perlu mengikuti arah kebijakan pemerintah, namun tetap menjaga minat pasar terhadap produk elektrifikasi yang mereka jual di Tanah Air.
Chery tetap pantau perkembangan regulasi
Hingga kini, fokus utama Chery adalah menunggu kejelasan penerapan aturan dan mempelajari detailnya lebih lanjut. Perusahaan juga belum mengumumkan langkah khusus terkait penyesuaian harga atau strategi distribusi kendaraan listrik mereka.
Kondisi ini membuat pelaku industri otomotif, termasuk produsen kendaraan listrik, perlu bersikap adaptif terhadap dinamika kebijakan. Respons pasar akan menjadi faktor penting dalam menentukan bagaimana regulasi baru tersebut berdampak pada penjualan dan penerimaan konsumen.
Dengan perkembangan ini, pembahasan soal pajak kendaraan listrik tidak lagi hanya terkait kebijakan fiskal, tetapi juga menyangkut strategi bisnis produsen dan keputusan pembelian masyarakat. Chery menempatkan diri dalam posisi siap, sambil menunggu aturan berjalan dan pasar memberi sinyal yang lebih jelas.
