Toyota Bertanya Kapan EV Mandiri, Jika Subsidi Tak Kunjung Dihentikan?

Pemerintah menghentikan stimulus pajak untuk mobil listrik di Indonesia, sehingga kendaraan nonemisi itu tak lagi bebas PKB dan BBNKB. Di tengah perubahan kebijakan ini, Toyota menilai industri EV perlu mulai bergerak menuju kemandirian, bukan terus bergantung pada fasilitas fiskal.

Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam, menilai mobil listrik sudah mendapat perlakuan khusus selama dua tahun terakhir. Ia menegaskan bahwa manfaat tersebut seharusnya diikuti langkah lanjutan yang lebih fokus pada penguatan ekosistem, terutama infrastruktur pendukung.

Fokus Bergeser ke Infrastruktur

Bob mengatakan, ekosistem kendaraan listrik di Indonesia sudah tumbuh dengan baik. Menurut dia, perhatian berikutnya perlu diarahkan pada hal yang lebih mendasar seperti charging station agar penggunaan mobil listrik tidak hanya bergantung pada insentif.

Ia juga menyinggung bahwa pemerintah daerah menghadapi tekanan pada pendapatan. Kondisi itu, menurut Bob, membuat kebutuhan untuk perbaikan jalan dan layanan publik lain ikut meningkat, sehingga arah kebijakan perlu menyesuaikan situasi di lapangan.

“Sekarang kita harus mulai memikirkan infrastruktur seperti charging station,” ujarnya saat ditemui di PIK 2, Tangerang, Banten. Ia menambahkan bahwa orientasi kebijakan bisa berubah seiring berkembangnya pasar kendaraan listrik.

Pertanyaan soal Kemandirian Industri EV

Bob menilai pertanyaan penting saat ini bukan lagi seberapa besar dukungan yang diberikan, melainkan kapan industri mobil listrik bisa berdiri sendiri. Ia menekankan bahwa subsidi tidak bisa berlangsung selamanya karena pada akhirnya selalu ada batas.

“Sekarang kapan bisa mandiri untuk menjual mobil listrik kalau selamanya didukung subsidi? Pasti kan ada batasannya,” kata Bob. Ia menambahkan bahwa pada satu titik, industri harus meninggalkan fasilitas tersebut.

Pernyataan itu menjadi penting karena pasar mobil listrik di Indonesia sedang menunjukkan pertumbuhan yang kuat. Namun, pertumbuhan penjualan belum otomatis menjawab apakah industri sudah cukup matang tanpa dorongan kebijakan.

Penjualan Naik, Pasar Makin Besar

Berdasarkan data Gaikindo, penjualan mobil listrik di Indonesia sepanjang tahun lalu mencapai 103 ribuan unit. Angka itu naik 141 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 43 ribuan unit.

Pangsa pasar mobil listrik juga tercatat mencapai 12 persen. Data ini menunjukkan bahwa minat pasar terhadap kendaraan listrik terus berkembang, meski dukungan kebijakan masih memegang peran besar dalam percepatan adopsi.

Setelah Insentif Pajak Berakhir

Kebijakan fiskal untuk kendaraan listrik ikut berubah setelah keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam aturan itu, kendaraan listrik tidak lagi termasuk objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

Artinya, kendaraan nonemisi tersebut berpotensi dikenai pajak dan bea balik nama. Perubahan ini menandai pergeseran penting dari fase dorongan awal menuju fase yang lebih menuntut kesiapan industri dan pasar.

Bagi Toyota, pertanyaannya kini bukan hanya soal insentif, tetapi juga soal kesiapan ekosistem agar kendaraan listrik bisa tumbuh lebih mandiri. Di titik ini, infrastruktur, kebijakan daerah, dan kemampuan industri untuk bertahan tanpa subsidi menjadi faktor yang sama pentingnya dengan angka penjualan.

Source: oto.detik.com
Terkait