
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur di Indonesia memberi insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kebijakan itu berbentuk pembebasan pajak daerah bagi pemilik kendaraan listrik, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Instruksi tersebut disampaikan untuk mempercepat transisi energi di tengah ketidakstabilan harga energi global. Langkah ini juga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Cakupan pembebasan pajak
Tito menegaskan bahwa insentif berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatanganinya.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta memberi pembebasan atau pengurangan pajak daerah pada PKB dan BBNKB. Kebijakan ini memberi dasar bagi daerah untuk menyesuaikan aturan fiskal mereka masing-masing agar sejalan dengan arah kebijakan nasional.
Kewajiban pemerintah daerah
Selain menjalankan insentif, pemerintah daerah juga harus melaporkan pelaksanaannya kepada Kementerian Dalam Negeri. Laporan itu harus disertai Keputusan Gubernur dan diserahkan melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada 31 Mei 2026.
Kewajiban pelaporan ini penting untuk memastikan kebijakan berjalan seragam di seluruh daerah. Kemendagri juga dapat memantau sejauh mana gubernur menindaklanjuti instruksi pembebasan pajak kendaraan listrik tersebut.
Dorongan untuk industri otomotif
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian melihat kebijakan kendaraan listrik sebagai bagian penting dari penguatan industri nasional. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Setia Diarta, menyebut sektor otomotif masih menjadi penopang utama ekonomi nasional.
Setia mengatakan transformasi ke kendaraan listrik harus berjalan baik dan memberi manfaat maksimal bagi industri dalam negeri. Menurut dia, arah perubahan ini tidak hanya soal transisi energi, tetapi juga soal menjaga daya saing industri otomotif Indonesia.
Perkembangan ekosistem kendaraan listrik
Setia menjelaskan bahwa ekosistem kendaraan listrik di Indonesia terus berkembang. Saat ini terdapat 14 perusahaan perakitan mobil listrik, 68 produsen sepeda motor listrik, dan sembilan perusahaan bus listrik yang beroperasi di Indonesia.
Total investasi di sektor tersebut telah mencapai Rp25,67 triliun. Kapasitas produksinya juga disebut sudah berada di level jutaan unit per tahun, sehingga menunjukkan adanya kesiapan industri untuk menjawab permintaan pasar.
Populasi kendaraan listrik terus naik
Hingga Maret 2026, jumlah kendaraan listrik nasional mencapai 358.205 unit. Dari total itu, sepeda motor listrik mendominasi dengan 236.451 unit, sedangkan mobil penumpang listrik tercatat 119.638 unit.
Perubahan ini menandakan adanya pergeseran preferensi konsumen. Masyarakat mulai memilih kendaraan yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan, sehingga pasar kendaraan listrik semakin mendapat ruang tumbuh.
Data produksi tahun lalu ikut memperlihatkan perubahan tersebut. Kendaraan listrik menyumbang 11,1% dari total produksi roda empat nasional, sementara pangsa pasar kendaraan roda empat listrik secara keseluruhan mencapai 21,71% yang mencakup battery electric vehicle, hybrid, dan plug-in hybrid.
Dengan kebijakan pembebasan pajak dari daerah dan dorongan industri yang terus menguat, kendaraan listrik diposisikan sebagai bagian dari transformasi otomotif nasional. Pemerintah kini menempatkan insentif fiskal sebagai salah satu instrumen penting untuk memperluas adopsi kendaraan listrik di tengah perubahan pasar dan kebutuhan energi yang terus bergerak.









