Pemerintah resmi mencabut insentif pembebasan pajak kendaraan listrik yang selama ini membuat PKB tahunan dan BBNKB mobil listrik bernilai Rp 0. Kebijakan baru ini menandai perubahan besar dalam perlakuan fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.
Perubahan tersebut tidak berlaku otomatis di semua daerah karena pemerintah daerah tetap memegang peran penting dalam penerapannya. Gubernur kini memiliki ruang untuk menentukan apakah insentif masih diberikan penuh, dikurangi, atau tidak diberikan sama sekali.
Dasar Aturan Baru
Penghapusan fasilitas pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini membahas dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik tidak lagi ditempatkan sebagai objek pajak yang dikecualikan. Artinya, masa pembebasan pajak otomatis yang sebelumnya dinikmati konsumen mobil listrik telah berakhir.
Pasal 19 pada aturan itu menggunakan istilah “diberikan insentif pembebasan atau pengurangan” untuk PKB dan BBNKB. Redaksi ini menunjukkan bahwa tarif nol persen tidak lagi menjadi ketentuan umum bagi seluruh kendaraan listrik.
Peran Daerah Menjadi Penentu
Meski aturan pusat berubah, implementasi di lapangan tetap bergantung pada keputusan kepala daerah. Gubernur bisa menetapkan pembebasan penuh, memberi pengurangan, atau menyesuaikannya dengan kebijakan fiskal daerah masing-masing.
Skema ini membuat posisi kendaraan listrik berbeda antarprovinsi. Di satu daerah, pemilik mobil listrik masih dapat menikmati keringanan, sementara di daerah lain kewajiban pajak bisa kembali mengikuti ketentuan umum.
Model seperti ini juga membuat konsumen perlu lebih cermat membaca kebijakan masing-masing wilayah. Informasi pajak kendaraan listrik tidak lagi bisa dianggap seragam di seluruh Indonesia.
Kebijakan yang Menyusul Berakhirnya Insentif Lain
Langkah pencabutan ini datang setelah insentif lain untuk kendaraan listrik juga berhenti berlaku. Insentif bagi kendaraan listrik impor telah berakhir sejak Desember 2025, sedangkan potongan PPN 10 persen untuk produksi lokal juga tidak berlanjut tahun ini.
Rangkaian perubahan itu memperlihatkan bahwa dukungan fiskal terhadap pasar kendaraan listrik kini memasuki fase baru. Pemerintah tampak mendorong transisi dari ketergantungan pada insentif menuju pasar yang lebih mandiri.
Namun, sejumlah pengamat menilai pasar kendaraan listrik di Indonesia belum cukup kuat untuk sepenuhnya bertumpu pada mekanisme pasar. Salah satunya adalah pengamat otomotif ITB, Yannes Martinus Pasaribu, yang menyoroti bahwa populasi EV masih relatif kecil dibanding kendaraan lain.
Menurut Yannes, “Secara empiris, pasar EV Indonesia belum melewati titik di mana pertumbuhan bisa berjalan tanpa dorongan fiskal.” Ia juga mengingatkan bahwa pengalaman pasar motor listrik bisa menjadi cermin ketika subsidi Rp 7 juta dicabut dan penjualan langsung melemah.
Pemerintah Pusat Masih Dorong Keringanan
Di tengah perubahan aturan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tetap meminta pemerintah daerah mempertimbangkan insentif fiskal. Melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, ia meminta para gubernur mengambil opsi pemberian keringanan untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Dalam surat itu, pemerintah pusat menilai situasi ekonomi global masih dipengaruhi instabilitas ketersediaan dan harga energi. Karena itu, pemberian pembebasan PKB dan BBNKB dinilai tetap relevan untuk mendukung energi terbarukan dan menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri.
Mendagri juga menetapkan batas waktu pelaporan kebijakan insentif daerah kepada Ditjen Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026. Laporan ini akan menjadi salah satu penanda awal sejauh mana daerah mengikuti arah kebijakan baru tersebut.
Ke depan, perkembangan penjualan kendaraan listrik akan menjadi indikator penting untuk melihat dampak pencabutan insentif pajak. Jika pasar masih mampu bertahan, pemerintah dapat menganggap kebijakan itu berjalan sesuai arah yang diinginkan, tetapi jika terjadi kontraksi tajam maka kebutuhan skema pengganti akan semakin mendesak.
