Pada 27 April 2026, ganjil genap Jakarta kembali berlaku untuk mengatur arus kendaraan di ruas-ruas utama Ibu Kota. Kebijakan ini menyesuaikan akhir angka pada pelat nomor mobil dengan hari dan jam penerapan agar kepadatan lalu lintas bisa ditekan.
Bagi pengendara, pemahaman soal jadwal, lokasi, dan pengecualian menjadi penting sebelum masuk ke kawasan yang diawasi. Jika tidak memperhatikan aturan ini, pengemudi berisiko terkena sanksi saat melintas di jam pembatasan.
Jadwal yang Perlu Diperhatikan
Pada hari itu, kendaraan berpelat ganjil diperbolehkan melintas di jalur yang termasuk dalam pengawasan ganjil genap. Sebaliknya, mobil berpelat genap harus menunggu di luar jam pembatasan untuk bisa lewat tanpa kendala.
Aturan ini tidak berlaku sepanjang hari, melainkan hanya pada dua rentang waktu yang bertepatan dengan arus padat. Pembatasan berjalan pada pagi hari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas seperti biasa. Skema ini dipakai agar mobilitas masyarakat tetap bergerak tanpa menutup akses jalan sepanjang hari.
Ruas Jalan yang Masuk Pengawasan
Ganjil genap Jakarta diterapkan di sejumlah jalan strategis yang sering menjadi titik padat lalu lintas. Sejumlah ruas yang terdampak antara lain Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Daftar lain yang masuk pembatasan mencakup Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, dan Jalan Pramuka.
Pengawasan juga berlaku di Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, serta Jalan Gunung Sahari. Selain itu, pembatasan turut menjangkau akses menuju dan sekitar gerbang tol dalam kota, termasuk kawasan Slipi, Kuningan, Cawang, hingga Tebet.
Akses Tol yang Perlu Diwaspadai
Sejumlah rute menuju gerbang tol juga termasuk dalam cakupan pengawasan ganjil genap. Di antaranya Jalan Anggrek Neli Murni menuju akses masuk Tol Jakarta–Tangerang, off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang ke Jalan Brigjen Katamso, serta Jalan Brigjen Katamso ke Gerbang Tol Slipi.
Rute lain yang perlu diperhatikan adalah Jalan Pejompongan Raya ke Gerbang Tol Pejompongan, off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng ke Simpang Kuningan, dan off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu ke Simpang Pancoran. Jalur di kawasan Cawang, Kalimalang, Rawamangun, Pulomas, Cempaka Putih, hingga Jatinegara juga masuk dalam daftar pengawasan.
Kendaraan yang Dikecualikan
Tidak semua kendaraan wajib mengikuti pembatasan ini. Pemerintah memberi pengecualian untuk kendaraan listrik, kendaraan TNI dan Polri, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan tenaga kesehatan, angkutan umum, dan taksi.
Pengecualian tersebut dibuat agar layanan publik dan kebutuhan darurat tetap berjalan. Dengan begitu, pembatasan lalu lintas tidak menghambat mobilitas yang bersifat vital.
Alternatif yang Lebih Efisien
Transportasi umum tetap menjadi pilihan yang paling efisien saat ganjil genap berlaku. Layanan TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL Commuter Line tidak terdampak aturan ini, sehingga bisa membantu perjalanan lebih lancar di tengah pembatasan.
Pengawasan di lapangan juga dibantu sistem tilang elektronik atau ETLE. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku, sehingga pengendara perlu benar-benar menyesuaikan pelat nomor dengan jadwal pembatasan.
Penerapan ganjil genap Jakarta pada 27 April 2026 kembali menegaskan upaya pengendalian lalu lintas di ruas sibuk Ibu Kota. Dengan mencermati jam berlaku, daftar ruas jalan, dan kendaraan yang dikecualikan, pengendara bisa menyusun rute perjalanan dengan lebih aman dan tertib.







