Mobil Listrik DKI Tetap Dapat Insentif Pajak, Masih Bebas Gage

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan insentif untuk kendaraan listrik tetap berlaku. Fasilitas itu mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pengecualian dari aturan ganjil genap.

Kepastian ini penting karena kebijakan tersebut langsung memengaruhi biaya kepemilikan dan mobilitas pengguna kendaraan listrik di ibu kota. Pemprov DKI menyatakan langkah itu sejalan dengan aturan pusat dan tetap diarahkan untuk mendorong transisi energi bersih.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menegaskan insentif pajak untuk kendaraan listrik tidak berubah. Ia menyebut kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Lusiana mengatakan, setelah surat edaran itu terbit, Pemprov DKI tetap memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kebijakan tersebut juga diposisikan sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan di Jakarta.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan kendaraan listrik tetap bebas dari pembatasan ganjil genap. Menurut dia, kebijakan itu tetap dipertahankan sebagai bagian dari dorongan penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Syafrin menilai kebijakan bebas ganjil genap untuk kendaraan listrik sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan. Ia juga mengingatkan bahwa pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan dalam kerangka besar strategi mobilitas perkotaan.

Dalam kerangka itu, penguatan transportasi publik harus berjalan bersamaan dengan kebijakan kendaraan listrik. Pemprov DKI Jakarta menegaskan kedua arah kebijakan tersebut perlu saling mendukung agar transisi energi bersih tidak berjalan sendiri.

Dengan tetap berlakunya insentif fiskal dan pembebasan ganjil genap, kendaraan listrik masih mendapat posisi khusus dalam kebijakan transportasi DKI Jakarta. Langkah ini menunjukkan arah kebijakan daerah yang konsisten mendukung kendaraan rendah emisi di tengah upaya membangun sistem mobilitas perkotaan yang lebih berkelanjutan.

Source: www.cnnindonesia.com

Berita Terkait

Back to top button