
Menteri Keuangan Purbaya mengakui adanya celah dalam sistem anggaran yang membuat pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN) sempat lolos, meski sebelumnya sudah ditolak. Pengakuan ini langsung menyorot pertanyaan besar tentang bagaimana belanja yang dinilai tidak perlu masih bisa berjalan di tengah kontrol berlapis pengelolaan keuangan negara.
Purbaya menyebut kebobolan itu terkait perangkat lunak di Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) yang belum mampu mendeteksi seluruh pengajuan belanja secara rapat. Ia mengatakan sistem tersebut kini sedang diperbaiki agar kasus serupa tidak terulang.
Dalam konferensi pers APBN Kita, Purbaya menjelaskan bahwa pengadaan motor untuk BGN sebenarnya sudah pernah ditolak pada tahun lalu. Namun, menurut dia, ada kebocoran dari proses tertentu yang membuat pengeluaran itu melewati sistem dan tidak terdeteksi.
Ia juga menyinggung perlunya peningkatan kualitas perangkat lunak pengawasan anggaran di DJA. Menurut dia, Dirjen Anggaran akan menelusuri apakah masih ada belanja yang tidak wajar dengan dukungan sistem yang lebih baik.
Pernyataan Purbaya menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal kebutuhan belanja, tetapi juga soal efektivitas pengendalian anggaran di level sistem. Saat belanja yang sudah ditolak masih bisa bergerak, perhatian publik pun tertuju pada titik lemah dalam rantai persetujuan anggaran negara.
Di sisi lain, Kepala BGN Dadan Hindayana memberikan penjelasan berbeda dari sisi prosedur. Ia menegaskan bahwa pengadaan motor roda dua memang tercantum dalam anggaran badan gizi dan sempat berada dalam kondisi terblokir sampai Oktober.
Menurut Dadan, pembukaan blokir anggaran tidak dilakukan secara sepihak oleh BGN. Ia menyebut proses itu harus melalui mekanisme formal yang melibatkan persetujuan berbagai pihak dalam perencanaan dan pelaksanaan.
Dadan menjelaskan adanya forum tripartit yang melibatkan Kementerian Keuangan, Bappenas, dan BGN. Dalam forum itu, kata dia, ketiga pihak menyetujui bahwa blokir anggaran dapat dibuka.
Penjelasan ini menjadi penting karena memperlihatkan bahwa pengadaan tidak muncul begitu saja di tahap akhir. Dari versi BGN, proses berjalan melalui tahapan resmi yang melibatkan evaluasi aktif dan persetujuan dari otoritas fiskal.
Ia juga menekankan bahwa setelah anggaran tersedia dan kontrak dilakukan, pembayaran tetap tidak bisa berjalan otomatis. Menurut dia, penggunaan uang negara tetap berada dalam kendali Kementerian Keuangan karena pembayaran harus mendapat persetujuan.
Pernyataan Dadan memperlihatkan bahwa dari sisi administrasi, pengadaan tersebut berjalan dalam koridor prosedural yang diakui oleh sistem keuangan negara. Karena itu, polemik kemudian bergeser pada pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu apakah persoalannya terletak pada keputusan kebijakan, pembukaan blokir, atau kelemahan deteksi dalam sistem digital pengawasan.
Jika merujuk pada penjelasan Purbaya, celah itu ada pada software DJA yang membuat belanja yang seharusnya tidak perlu sempat lolos. Ia menyebut perbaikan sedang dilakukan agar kejadian serupa bisa ditekan semaksimal mungkin.
Di saat yang sama, penjelasan Dadan menegaskan bahwa BGN tidak bertindak sendiri dalam proses tersebut. Setiap tahap, mulai dari perencanaan, pembukaan blokir, review aktif, hingga pembayaran, disebutnya melibatkan persetujuan lintas lembaga.
Perbedaan penekanan dari dua pejabat itu memberi gambaran bahwa masalah ini berada di persimpangan antara tata kelola kebijakan dan kelemahan teknis sistem. Purbaya menyorot aspek kebobolan pengawasan, sementara BGN menyorot bahwa semua langkah dijalankan dalam mekanisme formal.
Karena itu, isu pengadaan motor listrik BGN tidak hanya berhenti pada jumlah unit yang mencapai 21.801. Perhatian publik juga tertuju pada seberapa kuat sistem negara mencegah belanja yang sebelumnya sudah dinilai tidak layak atau belum prioritas.
Kasus ini juga membuka ruang evaluasi terhadap efektivitas blokir anggaran sebagai instrumen pengendalian. Sebab, ketika blokir bisa dibuka melalui forum resmi dan belanja tetap berjalan, maka kualitas penilaian awal dan konsistensi keputusan menjadi sorotan.
Purbaya sendiri menegaskan bahwa perbaikan software sudah dilakukan untuk menutup celah tersebut. Ia ingin sistem yang digunakan DJA mampu menandai belanja-belanja yang dianggap aneh atau tidak semestinya sejak awal proses.
Dengan demikian, polemik motor listrik BGN kini bukan hanya soal siapa yang menyetujui, tetapi juga soal bagaimana sistem penganggaran membaca, menyaring, dan menghentikan belanja yang sempat ditolak. Penjelasan dari Kementerian Keuangan dan BGN menunjukkan bahwa prosedur formal ada, tetapi penguatan pengawasan tetap menjadi pekerjaan yang belum selesai.
Source: oto.detik.com








