SIM Mati Lewat Sehari Tak Bisa Diperpanjang, Ini Alasan Anda Harus Bikin Baru

Banyak pengendara baru menyadari aturan ini saat masa berlaku SIM sudah terlewat. Padahal, telat satu hari saja membuat SIM tidak bisa diperpanjang dan pemiliknya wajib mengajukan pembuatan SIM baru.

Aturan itu penting dipahami karena masa berlaku SIM tidak memberi toleransi setelah tanggal habis. Begitu masa berlaku lewat, mekanisme yang berlaku bukan lagi perpanjangan, melainkan penerbitan SIM baru dari awal.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam Pasal 4 ayat 3 dijelaskan bahwa SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru.

Artinya, alasan kenapa SIM mati telat sehari harus bikin baru bukan karena kebijakan teknis sesaat. Dasarnya sudah jelas dalam aturan kepolisian yang mengatur penerbitan dan penandaan SIM.

Penegasan serupa juga disampaikan melalui akun Instagram Digital Korlantas. Disebutkan bahwa SIM yang masa berlakunya habis tidak bisa diperpanjang, baik secara online maupun offline, meski baru terlambat satu hari.

Dengan begitu, pengendara tidak bisa berharap ada dispensasi karena keterlambatan yang sangat singkat. Sistem memperlakukan SIM yang sudah habis masa berlaku sebagai dokumen yang sudah mati.

Masa berlaku SIM perlu dicek dari tanggal penerbitan

Hal lain yang sering membuat pengendara keliru adalah patokan masa berlaku SIM. Masa berlaku SIM kini tidak lagi mengikuti tanggal lahir, melainkan tanggal pembuatannya.

Contohnya, jika seseorang lahir pada 5 Juni tetapi membuat SIM pada 3 Juni 2026, maka SIM tersebut berlaku sampai 3 Juni 2031. Karena itu, tanggal yang harus diperhatikan adalah tanggal penerbitan yang tercetak pada SIM.

Masa berlaku SIM sendiri adalah lima tahun. Sebelum masa berlaku habis, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan agar statusnya tetap aktif.

Keterlambatan satu hari saja berisiko membuat proses menjadi lebih panjang karena harus mengurus SIM baru. Situasi ini membuat pengecekan masa berlaku jauh sebelum jatuh tempo menjadi langkah yang sangat penting.

Biaya perpanjangan SIM

Selama SIM masih aktif, perpanjangan tetap bisa dilakukan dengan biaya penerbitan sesuai golongan. Untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II, biaya perpanjangan sebesar Rp 80 ribu per penerbitan.

Untuk SIM C, SIM C I, dan SIM C II, biaya perpanjangan sebesar Rp 75 ribu per penerbitan. Sementara untuk SIM D dan SIM D I, biayanya Rp 30 ribu per penerbitan.

Selain biaya penerbitan, ada komponen biaya lain yang juga perlu disiapkan. Biaya itu meliputi pemeriksaan kesehatan SIM sebesar Rp 35.000 dan pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi sebesar Rp 50.000.

Ada pula biaya tes psikologi SIM yang besarannya berbeda tergantung metode yang dipilih. Tes psikologi dikenakan Rp 100.000 bila dilakukan di lokasi perpanjangan SIM, atau Rp 77.500 bila dilakukan secara online melalui situs ePPsi.

Jika ditotal, biaya perpanjangan SIM A dengan tes psikologi di lokasi mencapai Rp 265 ribu. Untuk SIM C, totalnya menjadi Rp 260 ribu.

Bila tes psikologi dilakukan secara online melalui ePPsi, total biaya perpanjangan SIM A menjadi Rp 242.500. Sementara total biaya perpanjangan SIM C menjadi Rp 237.500.

Kenapa pengendara perlu mengurus sebelum jatuh tempo

Perbedaan antara perpanjangan dan pembuatan baru menjadi poin yang paling krusial. Selama SIM belum habis masa berlaku, pengendara masih bisa menempuh jalur perpanjangan dengan biaya yang sudah ditetapkan.

Namun ketika masa berlaku terlewat, jalur itu tertutup sepenuhnya. Pengendara harus datang ke SATPAS terdekat untuk mengajukan pembuatan SIM baru.

Karena itu, telat sehari bukan dianggap keterlambatan ringan dalam administrasi SIM. Dalam aturan yang berlaku, keterlambatan tersebut langsung mengubah status SIM menjadi tidak bisa diperpanjang lagi.

Pengendara sebaiknya tidak menunggu sampai hari terakhir untuk mengurus perpanjangan. Mengecek tanggal berlaku pada SIM dan mengurusnya sebelum jatuh tempo menjadi cara paling aman agar tidak harus memulai proses dari awal.

Source: oto.detik.com

Berita Terkait

Back to top button