Status izin angkut bus ALS yang terlibat kecelakaan maut di Musi Rawas Utara menjadi sorotan setelah data resmi menunjukkan izin operasional kendaraan itu sudah kedaluwarsa. Pada saat yang sama, bus tersebut masih tercatat lulus uji berkala atau KIR hingga pertengahan Mei 2026.
Sorotan itu muncul di tengah besarnya dampak kecelakaan yang menewaskan 16 orang. Bus ALS tersebut menabrak truk tangki BBM lalu terbakar hebat di Jalinsum Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, Sumatera Selatan.
Izin angkut sudah habis, KIR masih berlaku
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang ditampilkan melalui aplikasi Mitra Darat, bus PT Antar Lintas Sumatera dengan pelat BK 7778 DLM memiliki izin angkutan atau Spionam yang telah kedaluwarsa. Status izin itu tercatat habis sejak 4 November 2020.
Bus tersebut terdata melayani trayek Terminal Amplas, Medan, menuju Terminal Tawangalun, Jember. Temuan ini membuat status legalitas operasi bus ikut menjadi perhatian selain penyebab langsung kecelakaan di lapangan.
Di sisi lain, data yang sama menunjukkan bus itu masih berstatus lulus uji berkala. Masa berlaku uji berkala bus tersebut tercatat hingga 11 Mei 2026.
Bus itu terakhir menjalani uji KIR pada 11 November 2025 di Dinas Perhubungan Kota Medan. Masa berlaku hasil uji itu tercatat selama enam bulan.
Perbedaan antara izin angkutan yang sudah mati dan status KIR yang masih aktif menjadi titik penting dalam kasus ini. Sebab, dua dokumen itu sama-sama berkaitan dengan kelayakan kendaraan angkutan umum untuk beroperasi, meski fungsinya berbeda.
Kronologi tabrakan dan kebakaran
Kecelakaan terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Bus ALS saat itu melaju dari arah Lubuklinggau menuju Jambi.
Dari arah berlawanan, melintas truk tangki BBM yang diisi dua orang. Saat tiba di lokasi kejadian, bus diduga masuk ke jalur lawan lalu bertabrakan dengan truk tangki tersebut.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Muratara Aiptu Iin Shodikin menjelaskan dugaan awal mengarah pada upaya pengemudi menghindari lubang di jalan. Manuver itu diduga membuat bus berpindah ke lajur berlawanan.
Keterangan serupa juga disampaikan berdasarkan penuturan kernet bus yang selamat. Bus disebut sempat oleng ke kanan sebelum akhirnya beradu dengan truk tangki dari arah depan.
Benturan itu berujung fatal karena kedua kendaraan langsung terbakar hebat. Kondisi kebakaran membuat jumlah korban meninggal mencapai 16 orang.
Fakta penting yang jadi perhatian
Kasus ini tidak hanya menyorot faktor jalan dan manuver kendaraan sebelum tabrakan. Status administrasi armada juga ikut diperiksa karena bus tersebut tetap beroperasi meski izin angkut pada data resmi sudah lama habis masa berlakunya.
Nomor polisi bus sempat disebut sebagai BK 7778 DL dalam keterangan awal. Namun data Mitra Darat mencatat kendaraan PT Antar Lintas Sumatera itu dengan pelat BK 7778 DLM.
Data trayek pada aplikasi juga menunjukkan bus tersebut merupakan armada antarkota antarprovinsi. Rute yang tercantum adalah Medan hingga Jember, menandakan layanan jarak jauh dengan lintasan antardaerah.
Dalam konteks angkutan umum, validitas izin operasi menjadi unsur penting karena berkaitan dengan legalitas layanan yang dijalankan. Karena itu, status kedaluwarsa sejak November 2020 menjadi salah satu temuan yang paling menyedot perhatian publik.
Sementara itu, status lulus uji berkala menunjukkan kendaraan tersebut masih tercatat memenuhi hasil pemeriksaan teknis pada periode terakhir pengujian. Bus itu dinyatakan lolos uji di Medan dan masa berlakunya belum habis saat kecelakaan terjadi.
Lokasi dan dampak kecelakaan
Titik kecelakaan berada di Jalinsum Simpang Danau, wilayah Karang Jaya, Muratara, Sumatera Selatan. Jalur ini merupakan bagian dari lintas Sumatera yang dilalui kendaraan antarkota dan angkutan logistik.
Besarnya korban jiwa membuat kecelakaan ini menjadi perhatian luas. Selain menewaskan 16 orang, insiden itu juga menimbulkan pertanyaan serius tentang keselamatan perjalanan, kondisi jalan, dan pengawasan dokumen operasi kendaraan umum.
Penyebab kecelakaan masih mengacu pada dugaan awal di lapangan, yakni bus oleng ke jalur berlawanan saat menghindari lubang. Namun temuan mengenai izin angkutan yang telah kedaluwarsa menambah lapisan persoalan yang kini ikut disorot dalam penanganan kasus tersebut.
