Banyak pengendara baru sadar kena tilang elektronik setelah surat konfirmasi tiba di alamat STNK. Padahal status ETLE sudah bisa dicek lebih dulu lewat situs yang disediakan Korlantas Polri.
Pengecekan ini penting karena sistem bisa langsung menampilkan data pelanggaran bila kendaraan terekam kamera ETLE. Kalau tidak ada pelanggaran, laman akan menunjukkan keterangan “Data tidak ditemukan”.
Cara cek status ETLE
Akses situs https://etle-korlantas.info/id/ melalui peramban di gawai. Sebelum mulai, siapkan STNK karena data kendaraan yang diminta harus sesuai dokumen tersebut.
Di halaman utama, pengguna perlu mengisi pelat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka. Setelah semua data terisi, tekan pilihan “Cek Data” untuk memulai pencarian status tilang.
Jika sistem menemukan pelanggaran, informasi yang muncul mencakup waktu kejadian, lokasi, jenis pelanggaran, serta barang bukti berupa foto atau video. Data itu menjadi dasar untuk mengetahui apakah kendaraan benar-benar tercatat dalam sistem ETLE.
Langkah setelah ada pelanggaran
Saat status pelanggaran muncul, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi. Proses ini bisa dilakukan secara online di situs yang sama atau dengan mendatangi posko ETLE terdekat.
Pengguna kemudian diberi pilihan untuk menyanggah atau mengonfirmasi pelanggaran. Bila memilih sanggahan, pemilik perlu menyiapkan bukti pendukung seperti foto, video, dokumentasi GPS, atau bukti lain yang relevan.
Jika pelanggaran diakui, pilih opsi konfirmasi. Setelah proses selesai, sistem akan mengirim kode pembayaran untuk penyelesaian denda tilang.
Jangan diabaikan
Respons terhadap notifikasi ETLE sebaiknya tidak ditunda. Jika tidak ada respons, kepolisian dapat memblokir STNK.
Pemblokiran itu bisa menyulitkan saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau pajak tahunan. Karena itu, pengecekan status ETLE sejak awal dapat membantu pemilik kendaraan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran sebelum proses administrasi lain ikut terdampak.
Source: www.cnnindonesia.com






