Punya QR Code Pertamina Tapi Tertulis Bukan Penerima Subsidi, Ini Nasib Pengguna Pertalite dan Solar

Pemilik kendaraan yang sudah punya QR Code MyPertamina tetap bisa menemui kendala saat membeli Pertalite atau Solar subsidi. Salah satu kasus yang kerap membingungkan adalah saat kode dipindai, sistem justru menampilkan status “Bukan Penerima Subsidi”.

Status itu penting diperhatikan karena pembelian BBM subsidi hanya bisa diproses jika kendaraan memang sesuai ketentuan. Selain itu, nomor polisi kendaraan juga harus sama dengan data yang terhubung pada QR Code saat transaksi dilakukan.

Penggunaan QR Code kini menjadi syarat untuk membeli Pertalite dan Solar subsidi. Sebelum mendapatkannya, pemilik kendaraan wajib mendaftarkan kendaraan melalui laman MyPertamina dan menunggu proses verifikasi.

Proses verifikasi data kendaraan berlangsung paling lama 14 hari kerja sejak pendaftaran dikirim. Jika lolos verifikasi, kendaraan akan memperoleh QR Code yang dipakai saat transaksi pembelian BBM subsidi.

Masalah muncul ketika QR Code yang sudah dimiliki ternyata menampilkan keterangan “QR Code Terblokir” atau “Bukan Penerima Subsidi”. Dalam kondisi seperti ini, pemilik kendaraan perlu memastikan lebih dulu apakah kendaraan atau usahanya memang termasuk kategori penerima Solar subsidi.

Kapan pembelian bisa dilakukan?

Pembelian BBM subsidi dilakukan apabila QR Code sesuai dengan nomor polisi kendaraan. Jika data kendaraan tidak cocok atau kendaraan tidak masuk kelompok penerima, transaksi bisa tertahan meski pengguna sudah membawa QR Code.

MyPertamina juga mencantumkan opsi pengajuan sanggah blokir nomor polisi melalui situs ptm.id/sanggahblokirnopol. Namun saat laman itu diakses, muncul keterangan “Page Not Found”.

Bagi pengguna yang merasa memenuhi syarat tetapi tetap bermasalah saat transaksi, jalur lain yang disarankan adalah menghubungi Pertamina Call Center 135. Langkah ini relevan terutama jika kendaraan telah terdaftar, sudah diverifikasi, tetapi status yang muncul tidak sesuai.

Kategori penerima Solar subsidi

Ketentuan konsumen Biosolar subsidi mengacu pada lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Aturan itu menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan atau pelaku usaha otomatis berhak membeli Solar subsidi.

Untuk sektor transportasi darat, penerima mencakup kendaraan pribadi, kendaraan umum berpelat kuning, dan kendaraan angkutan barang. Namun ada pengecualian untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.

Kategori ini juga mencakup kendaraan layanan umum. Di dalamnya termasuk ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan mobil pemadam kebakaran.

Pada sektor transportasi air, Solar subsidi dapat digunakan untuk transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, serta kapal pelayaran rakyat atau perintis. Penggunaannya tetap memerlukan verifikasi dan rekomendasi kepala SKPD atau kuota oleh badan pengatur.

Untuk usaha perikanan, penerimanya meliputi nelayan dengan kapal maksimal 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu, pembudidaya ikan skala kecil juga termasuk, dengan syarat verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Di sektor pertanian, penerima mencakup petani, kelompok tani, dan usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian. Syaratnya, luas lahan maksimal 2 hektare dan harus melalui verifikasi atau rekomendasi SKPD.

Kelompok lain yang juga masuk dalam ketentuan adalah layanan umum atau pemerintah. Termasuk di antaranya krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan, panti asuhan, panti jompo, serta rumah sakit tipe C dan D, dengan ketentuan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Usaha mikro juga termasuk kelompok yang dapat menerima Solar subsidi. Cakupannya adalah usaha mikro atau home industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Apa arti status “Bukan Penerima Subsidi”?

Status tersebut pada dasarnya mengindikasikan bahwa kendaraan atau pengguna yang terhubung ke QR Code tidak terbaca sebagai pihak yang berhak menerima BBM subsidi sesuai ketentuan. Artinya, kepemilikan QR Code saja tidak otomatis menjamin bisa membeli BBM subsidi jika klasifikasi kendaraan atau peruntukannya tidak sesuai.

Karena itu, pengguna perlu memeriksa dua hal sekaligus. Pertama, kecocokan nomor polisi kendaraan dengan data pada QR Code, dan kedua, apakah kendaraan atau kegiatan usahanya memang masuk kategori penerima Solar subsidi.

Jika kedua unsur itu terpenuhi tetapi sistem masih menolak transaksi, pengguna dapat menempuh pengaduan melalui Pertamina Call Center 135. Langkah ini menjadi saluran yang masih bisa digunakan ketika kendala teknis atau status data belum terselesaikan di lapangan.

Source: oto.detik.com
Terkait