Warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM pada 11 Mei 2026 bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling tanpa harus datang ke Satpas utama. Skema ini menjadi pilihan praktis karena titik layanan tersebar di beberapa wilayah dan pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen dasar untuk mengurus perpanjangan.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengoperasikan lima titik layanan di Jakarta pada hari tersebut. Karena kuota harian di tiap lokasi biasanya terbatas, pemohon disarankan datang lebih awal agar proses lebih lancar.
Lokasi layanan SIM Keliling Jakarta 11 Mei 2026
Di Jakarta Barat, layanan tersedia di Lobby Utama LTC Glodok, Jl. Hayam Wuruk No. 127, dengan jam operasional 07.00–24.00 WIB. Masih di Jakarta Barat, titik lain berada di Lobby Selatan Mall Ciputra, Jl. Letjen S. Parman, dan melayani mulai 06.00–24.00 WIB.
Untuk wilayah Jakarta Pusat, layanan dibuka di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng dengan jam operasional 06.30–24.00 WIB. Sementara di Jakarta Selatan, warga dapat mendatangi area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata yang melayani mulai 06.40–24.00 WIB.
Di Jakarta Timur, lokasi layanan berada di lobby depan Mall Grand Cakung, Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX, dengan jam operasional 06.50–24.00 WIB. Meski sering disebut sebagai layanan 24 jam, operasional resmi tetap mengikuti ketetapan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Jenis SIM dan syarat yang berlaku
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dokumen yang perlu dibawa meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu Indonesia Sehat atau KIS. Pemohon juga wajib menjalani tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi sebelum proses foto dilakukan.
Biaya yang perlu disiapkan
Biaya resmi perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Untuk SIM A, biaya pokok PNBP tercatat Rp150.000 dengan tambahan tes psikologi Rp110.000, sedangkan SIM C dikenakan biaya pokok Rp100.000 dengan tambahan tes kesehatan Rp140.000.
Pemohon disarankan menyiapkan uang tunai secukupnya agar proses administrasi berjalan lebih cepat. Masa berlaku SIM saat ini juga perlu diperhatikan karena dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik.
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM sah saat pemeriksaan petugas berisiko terkena sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut memuat ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.







