Video viral yang memperlihatkan Ketua DPRD Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, mengendarai motor gede tanpa helm kembali mengingatkan publik pada satu aturan dasar yang kerap diabaikan di jalan. Pelanggaran ini bukan sekadar soal etika berkendara, tetapi juga menyangkut kewajiban hukum dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000.
Sorotan terhadap kasus itu menguat karena pelakunya merupakan pejabat publik yang dinilai semestinya memberi contoh tertib berlalu lintas. Dalam konteks keselamatan, penggunaan helm juga bukan pilihan, melainkan kewajiban bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.
Aturan helm SNI yang wajib dipatuhi
Kewajiban memakai helm diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 106 ayat (8), setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia atau SNI.
Aturan itu menegaskan bahwa kewajiban tidak hanya melekat pada pengemudi. Orang yang dibonceng juga harus memakai helm yang memenuhi standar, sehingga perlindungan tidak boleh hanya diberikan pada satu orang di atas motor.
Artinya, helm yang dipakai tidak bisa sembarang jenis. Helm harus memiliki logo SNI sebagai penanda bahwa produk tersebut memenuhi standar perlindungan yang dipersyaratkan.
Dalam praktik di lapangan, masih banyak pengendara yang menyepelekan aturan ini untuk perjalanan singkat. Ada pula yang memilih helm non-standar seperti helm “cetok” atau helm sepeda, padahal jenis itu tidak ditujukan untuk kebutuhan perlindungan saat mengendarai sepeda motor.
Denda dan ancaman kurungan
Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 291 ayat (1) dan ayat (2). Polisi dapat menindak pengendara motor yang tidak mengenakan helm SNI dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Ketentuan yang sama juga berlaku ketika penumpang tidak memakai helm. Dalam kondisi itu, pengendara yang membiarkan penumpangnya tanpa helm tetap bisa dikenai kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Dengan demikian, tanggung jawab hukum tidak berhenti pada pengendara untuk melindungi diri sendiri. Pengendara juga wajib memastikan orang yang dibonceng telah menggunakan helm yang sesuai aturan sebelum motor dijalankan.
Penindakan atas pelanggaran ini berada dalam kewenangan polisi. Karena itu, alasan lupa, dekat rumah, atau sekadar menempuh jalan protokol dalam waktu singkat tidak menghapus risiko ditilang maupun ancaman sanksi pidana.
Kenapa harus helm berlogo SNI
Kewajiban helm SNI berkaitan langsung dengan aspek proteksi. Helm yang memenuhi SNI telah melalui sejumlah pengujian kelayakan, mulai dari kekuatan tali pengikat, ketahanan benturan, hingga ketahanan terhadap penetrasi.
Standar itu penting karena kepala menjadi bagian tubuh yang paling vital saat kecelakaan terjadi. Menggunakan helm non-SNI membuat perlindungan tidak maksimal, bahkan pada benturan yang tampak ringan.
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas menunjukkan bahwa risiko di jalan tidak selalu bisa diprediksi. Karena itu, penggunaan helm standar menjadi lapisan keselamatan paling dasar yang tidak boleh ditawar.
Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana, menilai figur publik justru harus menjadi contoh yang baik dalam mematuhi aturan keselamatan berkendara. Menurut dia, apa yang dilakukan tokoh publik akan lebih mudah dilihat dan ditiru oleh masyarakat.
Pernyataan itu relevan dengan reaksi publik atas video viral tersebut. Kritik yang muncul bukan hanya tertuju pada pelanggaran aturan, tetapi juga pada pesan yang bisa terbentuk ketika pelanggaran dilakukan secara terbuka oleh pejabat.
Jangan anggap sepele perjalanan dekat
Salah satu alasan yang paling sering muncul adalah karena tujuan dianggap dekat. Padahal, aturan tidak membedakan perjalanan pendek atau jauh saat mewajibkan penggunaan helm SNI.
Risiko benturan bisa terjadi kapan saja, termasuk di jalan protokol maupun ruas yang dianggap aman. Karena itu, memilih helm yang benar dan mengenakannya dengan tepat menjadi langkah sederhana yang dampaknya besar.
Penggunaan helm juga tidak cukup hanya dipasang di kepala. Tali pengikat harus terpasang benar agar helm tidak terlepas saat terjadi benturan atau saat pengendara terjatuh.
Kepatuhan pada aturan ini pada akhirnya bukan semata untuk menghindari denda Rp 250.000 atau ancaman kurungan satu bulan. Yang jauh lebih penting, helm SNI merupakan perlindungan dasar yang dapat menentukan tingkat keselamatan pengendara dan penumpang saat terjadi kecelakaan.
Source: otomotif.kompas.com