
Penggerebekan gudang motor ilegal di Jalan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, membuka skala bisnis gelap yang jauh lebih besar dari sekadar penadahan biasa. Dari lokasi milik PT Indobike Dua Enam itu, polisi menduga ada aliran ekspor motor ilegal yang sejak 2022 sudah mencapai 99 ribu unit.
Kasus ini juga menyorot potensi kerugian negara yang tidak kecil. Kepolisian menaksir, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp177 miliar dari pajak kendaraan bermotor yang seharusnya masuk ke kas negara.
Gudang yang disita dan pola bisnisnya
Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya lebih dulu membongkar gudang penadahan ribuan motor ilegal itu di Jakarta Selatan. Dalam penyelidikan, polisi mengamankan 1.494 unit sepeda motor dari lokasi tersebut.
Dari jumlah itu, 957 unit masih utuh. Sebanyak 537 unit lainnya sudah dibongkar menjadi komponen dan onderdil.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara menyebut lokasi itu diduga dipakai untuk menyimpan motor ilegal yang disiapkan untuk kebutuhan ekspor. Ia mengatakan keuntungan dari aktivitas tersebut mencapai sekitar Rp26 miliar.
Menurut Noor, keuntungan itu berasal dari penjualan 99 ribu unit motor ke Tahiti dan Togo sejak 2022. Polisi kini masih mendalami jaringan yang diduga terlibat dalam aliran kendaraan itu.
Satu tersangka, pengembangan masih berjalan
Sejauh ini, polisi telah menetapkan satu tersangka, yakni WS selaku Direktur PT Indobike Dua Enam. Ia diduga berperan membeli, menampung, hingga mengekspor kendaraan ke luar negeri.
Penyidik juga masih menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai bisnis tersebut. Pendalaman awal menunjukkan ribuan motor itu sebagian besar berasal dari pengalihan jaminan fidusia yang ditampung oleh pengepul.
Noor menjelaskan, motor-motor itu datang lewat beberapa jalur. Sebagian diterima penadah dari pengepul, dan pengepul tersebut ada yang mendapatkannya dari dealer maupun perorangan.
Asal-usul kendaraan masih didalami
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menyebut ribuan motor yang disita berasal dari berbagai aksi kejahatan. Modus yang ditemukan meliputi pemalsuan, penggelapan, dan pengalihan jaminan fidusia.
Iman juga menyebut tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah. Dokumen itu antara lain faktur, sertifikat NIK atau VIN, title kendaraan atau BPKB, serta bukti perikatan fidusia yang melekat pada kendaraan.
Penyidik masih menelusuri apakah data pemilik kendaraan digunakan secara langsung untuk pembiayaan atau dipakai lewat akses ilegal. Karena itu, asal-usul kendaraan masih menjadi fokus pengembangan perkara.
Potensi kerugian negara dan dampak ekspor
Menurut Iman, sejumlah sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau perbuatan ilegal itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp177 miliar. Angka itu dihitung dari pajak yang seharusnya diterima negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut.
Skema ekspor ke Tahiti dan Togo juga menjadi perhatian utama penyidik. Dari hasil pendalaman sementara, total kendaraan yang sudah dijual ke dua negara itu mencapai 99 ribu unit sejak 2022, sementara pemeriksaan terhadap jaringan dan alur pasoknya masih terus berjalan.
Source: www.cnnindonesia.com








