Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Ditiadakan, Semua Mobil Bebas Melintas di 25 Ruas Ini

Author: Qoo Media

Aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan hari ini selama periode libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus. Kebijakan ini membuat seluruh kendaraan roda empat atau lebih bisa melintas di ruas jalan yang biasanya masuk kawasan pembatasan tanpa melihat pelat nomor ganjil atau genap.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut peniadaan itu berlaku pada Kamis (14/5/2026) dan Jumat (15/5/2026). Informasi ini penting bagi warga yang berencana beraktivitas, bepergian, atau melintasi koridor utama ibu kota saat libur panjang.

Kebijakan penghentian sementara ganjil genap bukan keputusan yang berdiri sendiri. Aturan itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Dalam Pasal 3 ayat (3), disebutkan bahwa ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Karena itu, selama libur nasional dan cuti bersama tersebut, pembatasan kendaraan sementara tidak diterapkan.

Dengan peniadaan ini, pengendara tidak perlu menyesuaikan nomor akhir pelat kendaraan saat melintasi jalan-jalan yang biasanya diawasi dalam skema ganjil genap. Namun, kelonggaran itu tidak berarti pengguna jalan bebas mengabaikan ketentuan lalu lintas lain yang tetap berlaku.

Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat menjaga ketertiban di jalan. Pengguna kendaraan juga diminta mematuhi rambu serta aturan lalu lintas untuk menghindari potensi kepadatan, terutama di ruas utama yang diperkirakan tetap ramai selama masa libur.

Ruas jalan yang biasanya terkena ganjil genap

Meski hari ini ditiadakan, daftar jalan yang biasa masuk kawasan ganjil genap tetap perlu diketahui pengguna jalan. Informasi ini berguna agar pengendara tidak keliru saat kebijakan normal kembali diberlakukan setelah periode libur berakhir.

Total ada 25 ruas jalan yang selama ini menjadi lokasi penerapan ganjil genap di Jakarta. Koridor tersebut mencakup kawasan pusat bisnis, jalur penghubung antarwilayah, hingga sejumlah ruas padat di Jakarta Pusat, Selatan, Timur, dan Barat.

Daftarnya meliputi Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Majapahit. Lalu ada Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Sisingamangaraja.

Pembatasan juga biasanya berlaku di Jalan Panglima Polim dan Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang. Selain itu, tercakup pula Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, dan Jalan Tomang Raya.

Ruas lain yang masuk daftar adalah Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, dan Jalan HR Rasuna Said. Berikutnya ada Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka, dan Jalan Salemba Raya sisi Barat mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro.

Kawasan ganjil genap juga mencakup Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari. Seluruh ruas itu pada hari biasa menjadi titik penting yang kerap dilintasi kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Bagi warga yang hendak memanfaatkan hari libur untuk bepergian, peniadaan ganjil genap dapat memberi fleksibilitas lebih besar dalam memilih rute. Pengendara tidak perlu memutar arah atau berganti kendaraan hanya karena nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal berjalan.

Meski begitu, kondisi lalu lintas tetap berpotensi padat karena volume kendaraan bisa meningkat saat pembatasan ditiadakan. Situasi ini terutama dapat terjadi di koridor utama yang selama ini identik dengan aktivitas perkantoran, pusat belanja, dan jalur penghubung antarkawasan.

Karena itu, disiplin berlalu lintas tetap menjadi kunci agar arus kendaraan tidak semakin tersendat. Kepatuhan terhadap marka jalan, lampu lalu lintas, dan rambu tetap diperlukan meski tidak ada pembatasan pelat nomor pada hari ini.

Informasi peniadaan ganjil genap juga menjadi pengingat bahwa kebijakan lalu lintas di Jakarta dapat menyesuaikan kalender nasional. Saat memasuki hari kerja biasa di luar libur nasional, pengendara perlu kembali mencermati apakah pembatasan sudah berlaku normal di 25 ruas tersebut.

Source: otomotif.kompas.com
Terbaru