
Pemilik mobil kini bisa memesan nomor polisi cantik lewat layanan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan atau NRKB pilihan. Biayanya tidak seragam karena tarif ditentukan oleh jumlah kombinasi angka yang dipilih.
Opsi yang paling terjangkau ada pada kombinasi empat angka. Untuk format ini, tarif penerbitan mulai dari Rp 5 juta.
Kombinasi empat angka hanya berlaku untuk deretan angka yang diawali 1, 2, 7, 8, dan 9. Nomor yang diawali 3, 4, 5, dan 6 tidak masuk kategori kombinasi cantik empat angka.
Jika pemilik menginginkan pelat tanpa huruf di bagian belakang, biaya naik menjadi Rp 7,5 juta. Adapun tarif tertinggi ada pada kombinasi satu angka tanpa huruf belakang yang mencapai Rp 20 juta per penerbitan.
Dokumen yang harus disiapkan
Pemohon perlu membawa KTP, BPKB, dan STNK saat mengajukan NRKB pilihan. Setelah berkas lengkap, pendaftaran bisa dilakukan di kantor Samsat atau Gedung Direktorat Lalu Lintas di Polda setempat.
Tahap awal proses dimulai dengan cek fisik kendaraan untuk pendataan resmi. Setelah itu, pemohon menyerahkan berkas ke loket pendaftaran dan mengisi formulir Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor atau SPRKB.
Petugas lalu memeriksa ketersediaan kombinasi angka yang diminta. Jika nomor belum dipakai orang lain, proses bisa lanjut ke tahap pembayaran.
Jika nomor yang dipilih sudah terpakai, petugas akan memberi informasi dan menyarankan pemohon mencari angka pengganti. Skema ini membuat pemilik kendaraan punya ruang untuk menyesuaikan nomor polisi sesuai preferensi, selama kombinasi yang diinginkan masih tersedia.









