SIM yang masa berlakunya habis tepat saat libur nasional tertentu masih punya peluang untuk diperpanjang tanpa harus membuat baru. Namun, kelonggaran ini hanya berlaku dalam kondisi yang sudah diatur, sehingga pemilik SIM tetap perlu memperhatikan tanggal habis masa berlaku dengan sangat cermat.
Secara umum, SIM wajib diperpanjang setiap lima tahun sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah lewat, SIM tidak lagi bisa diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru, lengkap dengan ujian teori dan praktik lagi.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam pasal 4 ayat 1, SIM perorangan maupun SIM umum berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Ada pengecualian untuk SIM yang lewat masa berlaku karena keadaan kahar. Pasal 4 ayat 4 Perpol tersebut menyebut SIM yang terlambat dapat dikecualikan dari ketentuan penerbitan baru dan dapat diperpanjang berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Pengecualian itu relevan untuk layanan SIM di wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 14 Mei 2026. Pada hari itu, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling diliburkan karena bertepatan dengan hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih.
Melalui pengumuman di akun Instagram @satpasmetrojaya, pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Jumat, 15 Mei 2026. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 14 Mei 2026 diberi kesempatan melakukan perpanjangan dengan mekanisme perpanjangan, bukan membuat SIM baru.
Jadwal perpanjangan untuk kasus tersebut juga sudah dijelaskan, yaitu pada 15 hingga 18 Mei 2026. Artinya, pemilik SIM yang kedaluwarsa tepat pada tanggal libur nasional itu masih punya waktu setelah layanan dibuka kembali, selama tidak melewati batas yang sudah ditentukan.
Meski ada kelonggaran, tidak semua SIM mati otomatis bisa diperpanjang. Syarat utamanya tetap sama, yakni masa berlaku SIM habis tepat pada 14 Mei 2026 yang bertepatan dengan libur nasional, sehingga pemiliknya perlu memastikan tanggal kedaluwarsa sebelum datang ke layanan.







