STNK Mati 2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku, Data Mobil-Motor Bisa Dihapus Permanen

Data mobil atau motor ternyata bisa dihapus dari basis data nasional Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor. Jika itu terjadi, kendaraan yang semula sah dapat kehilangan legalitas dan berstatus bodong karena tidak lagi memiliki dokumen yang aktif dan valid.

Risiko ini perlu diperhatikan karena penghapusan data bukan hanya soal administrasi tertunda. Setelah data kendaraan dihapus, status legal kendaraan hilang dan ketentuannya disebut tidak bisa diregistrasi kembali.

Korlantas Polri menjelaskan, kendaraan yang digunakan di jalan raya harus memiliki legalitas yang sah melalui surat-surat kendaraan. Data Regident juga harus selalu valid dan aktif agar keabsahan kepemilikan tetap terjamin.

Validasi data kendaraan dinilai penting bukan hanya untuk urusan dokumen. Sistem ini juga membantu proses identifikasi melalui Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE serta mendukung pencegahan tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor.

Kendaraan bodong pada dasarnya adalah mobil atau motor yang tidak memiliki dokumen resmi seperti BPKB dan STNK. Kondisi itu juga bisa merujuk pada kendaraan yang data fisiknya tidak sesuai dengan dokumen kendaraan.

Yang perlu diwaspadai, kendaraan yang awalnya legal pun dapat berubah status jika pemilik lalai mengurus kewajiban administrasi. Korlantas Polri menyebut pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK lima tahunan harus dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Kapan data kendaraan bisa dihapus?

Dasar hukumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 74. Dalam aturan itu, penghapusan data kendaraan dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.

Kondisi pertama adalah kendaraan mengalami rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan kembali. Dalam situasi ini, kendaraan tidak lagi memenuhi syarat untuk tetap tercatat aktif sebagai kendaraan operasional.

Kondisi kedua adalah pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir. Poin ini menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan kepatuhan administrasi pemilik kendaraan.

Secara sederhana, bila pemilik tidak melakukan perpanjangan STNK lima tahunan lalu membiarkannya lewat selama dua tahun berturut-turut, data kendaraan bisa dihapus. Artinya, total masa tanpa registrasi dapat mencapai tujuh tahun sebelum penghapusan dilakukan.

Ketentuan ini kembali ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa kendaraan yang datanya telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Dampaknya bagi pemilik kendaraan

Penghapusan data membuat kendaraan kehilangan status legal di sistem nasional Regident. Imbasnya, kendaraan menjadi tidak memiliki dokumen yang sah dan valid untuk digunakan sebagaimana mestinya di jalan raya.

Masalah ini tidak hanya berdampak pada keabsahan surat-surat. Ketika data tidak aktif atau dihapus, proses identifikasi kendaraan juga menjadi bermasalah dan dapat menyulitkan penelusuran kepemilikan.

Karena itu, urusan administrasi kendaraan tidak bisa dipandang sepele. Korlantas Polri menekankan bahwa validasi data Regident merupakan bagian dari tanggung jawab pemilik kendaraan dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan berlalu lintas.

Langkah agar kendaraan tidak jadi bodong

Pemilik kendaraan perlu melakukan pengesahan STNK setiap tahun. Kewajiban ini dilakukan dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu agar status administrasi tetap aktif.

Selain itu, perpanjangan STNK setiap lima tahun juga wajib dilakukan. Proses ini disertai pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat sebagai bagian dari pembaruan data.

Bagi pembeli kendaraan bekas, balik nama perlu segera diurus setelah transaksi. Langkah ini penting agar data kepemilikan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Pemilik juga perlu melaporkan penjualan atau kehilangan kendaraan. Pelaporan ini diperlukan untuk melakukan pemblokiran data kepemilikan agar status administrasi kendaraan tetap tertata dengan benar.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa status administrasi kendaraannya dan tidak menunda registrasi ulang. Tertib administrasi dinilai penting agar legalitas kendaraan tetap terjaga sekaligus mendukung lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

Source: oto.detik.com
Terkait