Anak-anak dan remaja masih menjadi kelompok yang sangat rentan dalam kecelakaan lalu lintas. Di Indonesia, kondisi ini dinilai makin mendesak karena banyak anak dibonceng sepeda motor setiap hari, sementara perlindungan kepala yang mereka gunakan belum dirancang khusus untuk tubuh dan anatomi anak.
Desakan agar Indonesia segera mengadopsi standar helm anak global pun menguat. Ikatan Motor Indonesia (IMI) melalui Komisi SADAR IMI Mobilitas bersama AIP Foundation meminta pemerintah dan pemangku kepentingan nasional memasukkan Global Child Helmet Standard atau GCHS1:2025 ke dalam regulasi teknis dan industri manufaktur helm nasional.
Masalah ini berangkat dari fakta bahwa sepeda motor menjadi bagian penting mobilitas keluarga di banyak daerah. Dalam praktik sehari-hari, kendaraan roda dua kerap berfungsi sebagai “mobil keluarga”, termasuk untuk membawa anak-anak sebagai penumpang.
Di sisi lain, sepeda motor juga menjadi moda transportasi yang paling banyak menyumbang kecelakaan. Kondisi itu membuat anak-anak ikut terpapar risiko tinggi, terutama ketika perlindungan yang tersedia di pasar belum disesuaikan dengan kebutuhan fisik mereka.
Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan sekitar 1,19 juta orang meninggal setiap tahun akibat kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas juga menjadi penyebab utama kematian bagi anak-anak dan remaja usia 5-29 tahun.
Di kawasan Asia Tenggara, pengendara sepeda motor menyumbang hingga 48% dari total kematian lalu lintas. Cedera kepala menjadi penyebab utama yang berkontribusi hingga 88% kematian di negara berpendapatan rendah dan menengah.
Kesenjangan perlindungan untuk anak
Dorongan adopsi standar baru muncul karena helm yang beredar luas saat ini pada dasarnya dibuat dengan parameter orang dewasa. Standar nasional seperti SNI maupun standar internasional seperti ECE dan DOT disebut belum dirancang secara spesifik berdasarkan biomekanik anak.
Kondisi itu menimbulkan celah keselamatan yang serius. Kepala anak dinilai jauh lebih rentan terhadap benturan fatal, sehingga helm dengan acuan orang dewasa belum tentu memberi perlindungan yang memadai bagi penumpang anak.
Project Leader Helm Anak Indonesia sekaligus Komisi SADAR IMI Mobilitas, Erreza Hardian, menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan. Menurut dia, tengkorak anak baru sepenuhnya tertutup pada usia 20 tahun dan toleransi mereka terhadap fraktur tengkorak jauh lebih rendah dibanding orang dewasa.
Erreza menyebut penggunaan helm yang tidak sesuai dengan parameter fisiologis anak sebagai kesenjangan moral yang harus diakhiri. Ia menilai GCHS1:2025 menawarkan solusi berbasis ilmiah yang siap diadopsi secara gratis untuk membantu menyelamatkan nyawa anak-anak di Indonesia.
Apa itu GCHS1:2025
GCHS1:2025 disebut sebagai standar teknis pertama di dunia yang secara khusus dikembangkan untuk helm perlindungan kepala anak. Standar ini disusun oleh tim ahli internasional yang dipimpin Dr. Terry Smith dari Galeatus, Italia, dan Greig Craft, Presiden AIP Foundation.
Pengembangan standar tersebut juga didukung FIA Foundation melalui kerangka Global Helmet Vaccination Initiative atau GHVI. Fokus utamanya adalah menghadirkan spesifikasi helm yang benar-benar mempertimbangkan usia, bobot, dan kerentanan fisik anak.
Salah satu poin penting dalam standar ini adalah pembagian produk ke dalam dua kategori usia. Tujuannya untuk memastikan bobot helm tidak justru menambah risiko cedera leher pada anak saat terjadi insiden.
Tipe A diperuntukkan bagi penumpang anak usia 5-16 tahun di moped, sepeda motor, dan e-bike. Bobot maksimal helm pada kategori ini ditetapkan 1,2 kilogram.
Tipe B ditujukan untuk anak usia di bawah 5 tahun di skuter, sepeda motor, dan e-bike. Untuk kelompok usia ini, bobot maksimal helm dibatasi 0,8 kilogram.
Selain soal bobot, standar ini juga menetapkan uji penyerapan energi benturan yang lebih ketat daripada standar helm dewasa. Akselerasi puncak maksimum untuk Tipe A ditetapkan paling tinggi 225 g, sedangkan Tipe B paling tinggi 200 g.
Pengujian performa GCHS1:2025 juga dilakukan dalam lima kondisi lingkungan ekstrem. Uji itu mencakup suhu tinggi hingga 50 derajat Celsius dan perendaman air untuk memastikan perlindungan tetap andal di wilayah beriklim tropis seperti Indonesia.
Sudah diajukan ke lembaga kunci
Upaya mendorong adopsi standar ini sudah masuk ke tahap advokasi formal. Dokumen berjudul “Perlindungan Kepala Anak di Kendaraan Bermotor Roda Dua” telah disampaikan kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Lembaga yang menerima dokumen itu antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Badan Standardisasi Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Korlantas Polri. Langkah ini menunjukkan isu helm anak tidak lagi dilihat semata sebagai persoalan produk, tetapi juga menyangkut keselamatan publik dan kebijakan nasional.
Desakan tersebut menempatkan keselamatan anak sebagai fokus utama di tengah tingginya penggunaan sepeda motor oleh keluarga Indonesia. Ketika anak-anak tetap harus menjadi penumpang roda dua dalam keseharian, kebutuhan akan standar helm yang sesuai usia dan kondisi fisik mereka menjadi semakin sulit untuk ditunda.
Source: oto.detik.com






