
Pemilik mobil dan motor di Jakarta tidak selalu otomatis terkena pajak progresif saat memiliki lebih dari satu kendaraan. Ada kelompok kendaraan tertentu yang tetap dikenai tarif tunggal, sehingga bebas dari skema pajak progresif.
Aturan ini penting dipahami karena banyak pemilik kendaraan mengira semua kendaraan kedua dan seterusnya pasti terkena tarif lebih tinggi. Padahal, pengenaan pajak progresif di Jakarta bergantung pada jenis kendaraan dan status kepemilikannya.
Pajak progresif kendaraan di Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Skema ini diterapkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki dalam kategori roda yang sama.
Artinya, pemilik kendaraan baru dikenai tarif progresif jika memiliki lebih dari satu mobil atau lebih dari satu motor. Jika seseorang hanya memiliki satu mobil dan satu motor, keduanya tidak diperlakukan sebagai kendaraan kedua dalam satu kategori yang sama.
Dengan ketentuan itu, satu mobil dan satu motor tetap dihitung masing-masing sebagai kepemilikan pertama. Alasannya, mobil dan motor berada dalam kategori jumlah roda kendaraan yang berbeda.
Kendaraan yang bebas pajak progresif
Kendaraan yang terdaftar atas nama badan atau perusahaan menjadi salah satu kelompok yang tidak dikenai pajak progresif. Meski jumlahnya lebih dari satu, tarif pajaknya tetap tunggal.
Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Dalam aturan itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan oleh badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif.
Tarif tersebut setara dengan tarif kendaraan pertama milik pribadi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan kebijakan ini ditetapkan sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha.
Dalam penjelasan perda disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang dimiliki oleh badan dikenakan tarif tunggal sebesar 2 persen. Karena itu, meski perusahaan memiliki banyak kendaraan, tarifnya tidak bertingkat seperti kendaraan pribadi.
Bagaimana pajak progresif berlaku untuk kendaraan pribadi
Untuk kendaraan milik orang pribadi, tarif PKB di Jakarta disusun secara bertingkat. Besaran tarifnya naik seiring bertambahnya jumlah kendaraan dalam kategori yang sama.
Tarif 2 persen berlaku untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama. Tarif ini menjadi dasar yang juga berlaku untuk kendaraan milik badan.
Sementara itu, kendaraan kedua dikenai tarif 3 persen. Kendaraan ketiga dikenai tarif 4 persen.
Untuk kendaraan keempat, tarifnya naik menjadi 5 persen. Adapun kendaraan kelima dan seterusnya dikenai tarif 6 persen.
Skema ini berlaku untuk mobil dengan mobil, atau motor dengan motor. Jadi penentuan urutan kendaraan tidak dicampur antara kendaraan roda dua dan roda empat.
Contoh yang sering disalahpahami
Banyak pemilik kendaraan mengira memiliki satu mobil dan satu motor berarti salah satunya akan dianggap sebagai kendaraan kedua. Dalam aturan di Jakarta, anggapan itu tidak tepat.
Satu mobil dan satu motor tetap diperlakukan sebagai kepemilikan pertama pada masing-masing kategori. Karena itu, kondisi tersebut tidak memicu pengenaan pajak progresif.
Pajak progresif baru muncul ketika jumlah kendaraan bertambah dalam jenis yang sama. Misalnya, seseorang memiliki dua mobil, atau memiliki dua motor.
Dalam situasi itu, kendaraan kedua dalam kategori yang sama akan masuk tarif progresif. Begitu jumlah kendaraan bertambah lagi, tarifnya ikut naik sesuai tingkat kepemilikan.
Kenapa aturan ini perlu dicermati
Pemahaman soal kategori kendaraan menjadi kunci agar pemilik kendaraan tidak salah menghitung beban pajak. Perbedaan status antara kendaraan pribadi dan kendaraan badan juga sangat menentukan tarif akhir yang dikenakan.
Bagi pelaku usaha, aturan ini memberi kepastian bahwa kendaraan yang didaftarkan atas nama badan tidak dibebani tarif progresif. Semua kendaraan milik badan tetap dikenai tarif tunggal 2 persen.
Bagi pemilik pribadi, hal yang paling penting adalah menghitung jumlah kendaraan berdasarkan kategori roda yang sama. Selama kepemilikannya hanya satu mobil dan satu motor, masing-masing masih masuk kelompok kendaraan pertama.
Karena itu, kendaraan yang bebas dari pajak progresif di Jakarta pada dasarnya mencakup kendaraan pertama di setiap kategori dan seluruh kendaraan yang terdaftar atas nama badan. Selebihnya, kendaraan pribadi kedua dan seterusnya dalam kategori yang sama akan mengikuti tarif progresif sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Source: oto.detik.com








