
Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah kini mencapai sekitar Rp 3 triliun. Angka itu muncul di tengah masih besarnya jumlah kendaraan yang belum menunaikan kewajiban pajak tahunan, mulai dari jutaan sepeda motor hingga ratusan ribu mobil.
Nilai tunggakan yang sangat besar ini bukan hanya soal penerimaan daerah yang tertahan. Bagi pemilik kendaraan, keterlambatan membayar pajak juga berkaitan langsung dengan status administrasi kendaraan dan keberlakuan STNK.
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi menyebut, kendaraan yang menunggak tercatat sekitar 4,5 juta unit sepeda motor dan lebih dari 565.000 unit mobil. Besarnya tunggakan itu menjadi perhatian pemerintah provinsi karena berkaitan dengan pembiayaan pembangunan di Jawa Tengah.
Menurut Masrofi, komponen tunggakan tersebut terdiri atas potensi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 2,88 triliun. Selain itu, ada pula opsen PKB untuk pemerintah kabupaten/kota senilai Rp 877 miliar.
Masrofi menegaskan angka tunggakan itu harus ditagih agar tidak berubah menjadi penerimaan yang hilang. Besarnya nominal tersebut juga menunjukkan masih banyak pemilik kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak setiap tahun.
Bukan Sekadar Pemasukan Daerah
Pembayaran pajak kendaraan tidak semata berkaitan dengan kas daerah. Kewajiban ini juga menjadi bagian penting dalam menjaga legalitas administrasi kendaraan bermotor yang digunakan di jalan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Malau menjelaskan, perpanjangan STNK atau pembayaran pajak kendaraan merupakan bagian dari pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Langkah itu juga ditujukan untuk menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Artinya, tunggakan pajak tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Ketika kewajiban tahunan diabaikan, status kendaraan dalam sistem registrasi juga ikut terdampak.
Keterlambatan membayar pajak kendaraan dapat berujung pada STNK yang tidak diperpanjang sesuai masa berlakunya. Jika dibiarkan terus berlangsung, pemilik kendaraan berisiko menghadapi sanksi yang lebih berat.
Risiko Denda hingga Penghapusan Data
Pemilik kendaraan dengan STNK mati dapat dikenakan denda. Besaran denda itu disesuaikan dengan nilai pajak kendaraan bermotor, kewajiban pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ, serta mengacu pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak atau notice STNK terakhir.
Risiko yang lebih serius muncul ketika masa berlaku STNK lima tahunan telah habis dan tidak diperpanjang dalam waktu dua tahun setelahnya. Dalam kondisi itu, kendaraan bermotor berpotensi dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan.
Prianggo menjelaskan, bila pemilik kendaraan hendak mengaktifkan kembali STNK yang sudah mati, prosesnya harus melalui verifikasi dan identifikasi. Dokumen yang dibutuhkan antara lain STNK atau BPKB asli serta identitas pemilik kendaraan.
Namun, ada batas yang tidak bisa dilampaui. Jika basis data kendaraan sudah terhapus dari sistem regident ranmor, kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasi kembali.
Ketentuan itu merujuk pada Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menyatakan kendaraan bermotor yang telah dihapus dari registrasi tidak dapat diregistrasi kembali.
Dampak untuk Wajib Pajak dan Daerah
Besarnya tunggakan di Jawa Tengah memperlihatkan dua persoalan berjalan bersamaan. Di satu sisi, pemerintah daerah menghadapi potensi penerimaan yang tertahan dalam jumlah sangat besar, dan di sisi lain pemilik kendaraan menghadapi risiko administratif jika kewajiban itu terus diabaikan.
Bagi pemerintah provinsi, tunggakan itu berkaitan langsung dengan pendanaan pembangunan. Bagi pemerintah kabupaten dan kota, opsen PKB yang belum masuk juga berarti ada potensi pendapatan yang belum bisa dimanfaatkan.
Sementara bagi masyarakat, membayar pajak kendaraan tepat waktu bukan hanya untuk menghindari denda. Langkah itu juga penting agar status registrasi kendaraan tetap aktif dan dokumen kendaraan tetap sah.
Karena itu, kepatuhan membayar pajak tahunan menjadi isu yang terus disorot di Jawa Tengah. Dengan jumlah kendaraan menunggak yang mencapai jutaan unit, persoalan ini menyangkut penerimaan daerah sekaligus kepastian hukum administrasi bagi pemilik kendaraan.
Source: otomotif.kompas.com








