Jatim, NTB, dan Sumut Paling Banyak Terdampak Deportasi PMI dari Malaysia, Jalur Nonprosedural Terbongkar

Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara kembali menonjol sebagai tiga daerah penyumbang terbesar pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia. Pola itu muncul karena banyak kasus berawal dari keberangkatan nonprosedural, tanpa visa kerja dan tanpa kontrak kerja yang sah.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Sigit S. Widianto, menyebut dominasi tiga daerah itu sudah terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Ia mengatakan jumlah PMI bermasalah dari Jawa Timur, NTB, dan Sumatera Utara tetap tinggi pada 2023, 2024, hingga 2025.

Keberangkatan tanpa dokumen resmi masih jadi pemicu utama

Sigit menegaskan hampir seluruh PMI yang tersangkut persoalan keimigrasian berangkat lewat jalur tidak resmi. Kondisi itu membuat mereka rentan terkena tindakan hukum di Malaysia dan akhirnya masuk proses deportasi.

Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak disertai dokumen resmi. Ia mengingatkan agar calon pekerja tidak mudah percaya pada iming-iming pekerjaan tanpa visa dan tanpa kontrak kerja.

Pemulangan berjalan rutin setiap pekan

Sigit menjelaskan proses pemulangan PMI deportasi dari Malaysia masih berlangsung secara rutin sampai sekarang. Rata-rata sekitar 150 warga negara Indonesia dipulangkan setiap minggu setelah menjalani proses hukum terkait pelanggaran keimigrasian.

Ia juga memperkirakan jumlah pemulangan akan terus berlanjut dalam waktu dekat dengan angka yang relatif serupa. “Kalau dirata-ratakan sekitar 150 orang per minggu dipulangkan. Kemungkinan minggu depan juga ada sekitar 150 orang lagi,” katanya.

Razia Malaysia masih menekan jumlah pekerja asing ilegal

Di sisi lain, rumah tahanan imigrasi di Malaysia disebut hampir selalu terisi PMI yang menunggu jadwal deportasi. Jumlahnya berubah-ubah sesuai hasil operasi penegakan hukum yang dilakukan otoritas setempat.

Pemerintah Malaysia juga secara berkala menggelar razia terhadap pekerja asing yang tidak memiliki dokumen lengkap atau melanggar aturan izin tinggal dan kerja. Situasi ini membuat arus deportasi dari Malaysia tetap berjalan dan menyentuh banyak pekerja migran asal Indonesia dari tiga provinsi tersebut.

Source: batampos.jawapos.com

Berita Terkait

Back to top button