Bikin SIM A per Juni 2026 Ternyata Bukan Cuma Rp 120.000, Siapkan Dana Hingga Rp 270.000

Mulai Juni 2026, masyarakat yang ingin membuat SIM A baru perlu menyiapkan biaya penerbitan resmi sebesar Rp 120.000. Angka ini menjadi komponen utama dalam tarif yang masih mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan pemerintah.

Namun, biaya membuat SIM A tidak berhenti di tarif penerbitan saja. Pemohon juga perlu memperhitungkan biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, sehingga total dana yang umumnya harus disiapkan berada di kisaran Rp 180.000 hingga Rp 270.000.

Informasi ini penting bagi pengendara mobil karena SIM A merupakan dokumen wajib untuk mengemudikan kendaraan secara sah di jalan raya. Tanpa SIM yang sesuai, pengemudi tidak memenuhi syarat legal saat berkendara.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng AKBP Prianggo Malau menjelaskan bahwa biaya penerbitan SIM masih mengikuti tarif resmi pemerintah. Untuk pembuatan SIM A baru, biaya penerbitannya ditetapkan sebesar Rp 120.000.

Rincian biaya yang perlu disiapkan

Selain tarif penerbitan SIM A, pemohon wajib menjalani pemeriksaan kesehatan. Biaya layanan ini umumnya berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000.

Pemohon juga harus mengikuti tes psikologi sebagai bagian dari proses pembuatan SIM A baru. Tarif tes psikologi berkisar Rp 37.500 hingga Rp 100.000, tergantung lokasi dan penyedia layanan.

Jika seluruh komponen dihitung, total biaya pembuatan SIM A baru biasanya ada di rentang Rp 180.000 sampai Rp 270.000. Besaran akhir bisa berbeda karena biaya kesehatan dan psikologi tidak selalu sama di setiap tempat.

Bagi pemohon, memahami rincian ini sejak awal dapat membantu menyiapkan anggaran dengan lebih tepat. Langkah itu juga bisa mengurangi risiko proses terhambat karena dana yang dibawa tidak cukup.

Syarat membuat SIM A baru

Ada sejumlah persyaratan dasar yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pembuatan SIM A. Salah satunya adalah usia minimal 17 tahun.

Pemohon juga harus memiliki KTP yang masih berlaku. Dokumen identitas ini menjadi syarat utama dalam proses verifikasi data.

Selain itu, pemohon wajib melampirkan surat keterangan sehat. Hasil tes psikologi juga harus disertakan sebagai bagian dari persyaratan administrasi.

Tahap berikutnya tidak hanya soal kelengkapan dokumen. Pemohon tetap harus lulus ujian teori dan ujian praktik sebelum SIM diterbitkan.

Persyaratan ini menunjukkan bahwa penerbitan SIM A bukan sekadar pembayaran biaya administrasi. Ada tahapan penilaian kemampuan dan kondisi pemohon yang wajib dipenuhi.

Alur pembuatan SIM A

Proses pembuatan SIM A dimulai dari pendaftaran. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang dibawa pemohon.

Setelah verifikasi, pemohon menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Dua tahap ini menjadi bagian awal sebelum masuk ke pengujian kemampuan berkendara.

Pemohon kemudian mengikuti ujian teori. Jika lolos, proses berlanjut ke ujian praktik.

Sesudah tahapan ujian selesai, pemohon akan masuk ke proses identifikasi dan foto. Setelah seluruh tahapan dinyatakan lengkap, SIM diterbitkan.

Urutan ini penting dipahami agar pemohon bisa menyiapkan waktu dan dokumen dengan lebih baik. Dengan persiapan yang matang, proses di Satpas bisa berjalan lebih lancar.

Tempat pengurusan dan hal yang perlu diperhatikan

Pembuatan SIM A baru dapat dilakukan di Satpas sesuai domisili maupun melalui layanan yang telah ditentukan oleh Kepolisian. Pemohon disarankan memastikan lebih dulu lokasi layanan yang akan digunakan agar proses pengajuan tidak terkendala.

Kelengkapan dokumen juga perlu dicek sebelum datang ke lokasi pembuatan SIM. KTP yang masih berlaku, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi sebaiknya sudah siap agar tahapan administrasi tidak tertunda.

Bagi masyarakat yang baru pertama kali mengurus SIM A, memahami struktur biaya menjadi langkah penting sebelum mengajukan permohonan. Tarif resmi penerbitan memang Rp 120.000, tetapi kebutuhan dana riil biasanya lebih besar karena ada komponen kesehatan dan psikologi.

Karena itu, pemohon sebaiknya tidak hanya membawa dana sesuai tarif PNBP. Menyiapkan anggaran dalam kisaran total Rp 180.000 hingga Rp 270.000 akan lebih aman untuk mencakup seluruh kebutuhan dalam proses pembuatan SIM A baru.

Source: otomotif.kompas.com

Berita Terkait

Back to top button