Polri Larang Modifikasi Pelat Nomor Demi Lolos ETLE, Enam Cara Nakal Ini Kini Terancam Tilang

Pengendara motor dan mobil kini makin sering memodifikasi pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE. Cara ini dibuat agar kamera tidak bisa membaca identitas kendaraan secara otomatis, tetapi langkah tersebut justru masuk kategori pelanggaran.

Polri menegaskan pelat nomor bukan aksesori bebas ubah. TNKB adalah dokumen identifikasi resmi negara yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta diperkuat Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pelat nomor wajib mengikuti standar

Pasal 68 UU Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan setiap kendaraan di jalan dilengkapi STNK dan TNKB. Pelat nomor harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

Selain isi, TNKB juga wajib mengikuti standar bentuk, ukuran, bahan, warna, dan tata cara pemasangan dari kepolisian. Ketentuan ini dibuat agar identitas kendaraan tetap terbaca jelas, termasuk oleh sistem ETLE.

Perpol Nomor 7 Tahun 2021 juga mengatur perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan pribadi menjadi putih dengan tulisan hitam. Standarisasi ini dipakai untuk mempermudah kamera ETLE mengenali kendaraan di jalan.

Enam modifikasi yang dilarang

Korlantas Polri menetapkan sedikitnya enam model modifikasi pelat nomor yang tidak boleh dilakukan. Larangan ini muncul karena berbagai perubahan itu membuat TNKB tidak sesuai standar baku kepolisian.

Modifikasi pertama adalah mengubah huruf atau angka agar menyerupai nama atau kata tertentu. Praktik ini sering disertai penggeseran jarak antar karakter, penambahan stiker, atau garis tambahan.

Larangan kedua adalah mengganti jenis huruf standar Polri dengan font lain. Contohnya huruf miring, huruf sambung, atau gaya digital khusus yang tidak sesuai format resmi.

Larangan ketiga menyangkut ukuran pelat nomor. TNKB tidak boleh dikecilkan atau diperbesar dari dimensi standar yang telah ditetapkan.

Larangan keempat adalah menghilangkan garis batas, logo Korlantas Polri, atau tulisan POLRI yang tercetak timbul. Bagian-bagian ini merupakan elemen resmi yang menjadi penanda keabsahan pelat.

Larangan kelima berlaku untuk penggunaan bahan akrilik, stiker reflektif, atau material glow in the dark. Bahan seperti itu memantulkan cahaya berlebihan dan membuat pelat nomor sulit dibaca kamera pengawas.

Larangan keenam adalah memasang pelat nomor di lokasi tersembunyi, posisi miring, atau memakai pelindung berwarna gelap dan buram. Penempatan seperti itu mengganggu keterbacaan dokumen identitas kendaraan.

Ancaman sanksi yang menanti

Pengendara yang tetap nekat memakai pelat nomor tidak sesuai ketentuan bisa dikenai sanksi pidana dan denda. Dasar penindakan ini mengacu pada Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pelanggar TNKB dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan. Selain itu, ada denda paling banyak Rp500.000 untuk pelanggaran tersebut.

Ketentuan lain juga mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis. Dalam Pasal 285 juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU LLAJ, pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan.

Untuk pelanggaran persyaratan teknis itu, denda maksimal yang bisa dijatuhkan adalah Rp250.000. Aturan ini menegaskan bahwa upaya mengakali ETLE lewat modifikasi pelat nomor justru berisiko berujung pada penindakan hukum.

Berita Terkait

Back to top button