Bagi pemilik kendaraan di wilayah Jadetabek, Kamis 11 Juni 2026 menjadi hari yang pas untuk mengejar kewajiban pajak tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk. Sebanyak 14 titik Samsat Keliling disiapkan di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga sejumlah kawasan penyangga untuk melayani pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Layanan ini hadir sebagai solusi praktis bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu. Namun, layanan tersebut punya batasan jelas karena hanya melayani perpanjangan STNK tahunan, bukan STNK 5 tahunan yang memerlukan cek fisik kendaraan di Kantor Samsat Induk.
Sebaran layanan di Jakarta
Di DKI Jakarta, Samsat Keliling tersebar di lima wilayah administrasi dengan jam layanan yang umumnya seragam. Jakarta Pusat melayani di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng pada pukul 08.00–14.00 WIB, sedangkan Jakarta Utara membuka layanan di Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pada jam yang sama.
Jakarta Barat melayani di Mall Citraland pukul 08.00–14.00 WIB. Jakarta Selatan membuka dua titik, yakni Halaman Parkir Samsat pukul 09.00–15.00 dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00–14.00 WIB.
Untuk Jakarta Timur, layanan tersedia di Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Kantor Kecamatan Cipayung pada pukul 09.00–14.00 WIB. Jadwal harian tetap perlu dicek ulang melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya karena perubahan bisa terjadi sewaktu-waktu.
Titik layanan di Bodetabek
Di wilayah penyangga Jakarta, Kota Tangerang membuka layanan di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pada pukul 08.00–13.00 WIB. Serpong memiliki dua waktu layanan, yakni di Halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00–18.00 WIB.
Ciledug melayani di Giant Poris Gaga Indah dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00–14.00 WIB. Ciputat hadir di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pada pukul 09.00–12.00 WIB, sementara Kelapa Dua membuka layanan di Halaman Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00–14.00 WIB.
Bekasi juga masuk daftar. Kota Bekasi melayani di Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 09.00–13.00, sedangkan Kabupaten Bekasi membuka titik di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00–12.00 WIB.
Depok menyediakan dua titik, yaitu Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–13.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00–12.00 WIB. Cinere menambah opsi lewat Halaman Kantor Pasir Putih pada pukul 08.00–12.00 WIB.
Dokumen yang perlu dibawa
Pengurusan di Samsat Keliling berlangsung cepat jika dokumen sudah lengkap. Wajib pajak perlu membawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi.
Setelah datang ke lokasi sesuai jadwal, wajib pajak mengambil nomor antrean dan menyerahkan dokumen. Petugas kemudian memverifikasi data, menghitung PKB dan SWDKLLJ, lalu pembayaran dilakukan di loket sebelum STNK yang telah disahkan dan SKPD baru bisa diambil.
Hal yang perlu diperhatikan sebelum berangkat
Meski jadwal di atas menjadi pola umum di sebagian besar wilayah Jadetabek, pemeriksaan jadwal harian tetap penting. Wajib pajak disarankan datang lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB, karena antrean biasanya mulai menumpuk setelah jam operasional normal.
Layanan ini tidak mencakup perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama kendaraan bermotor, blokir STNK, maupun pencabutan berkas. Untuk kebutuhan tersebut, wajib pajak tetap harus datang ke Kantor Samsat Induk di domisili masing-masing.
